PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Robin Chandra Putra selaku terdakwa perkara narkotika bernasib apes. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya justru mengganjarnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider penjara selama 3 bulan, Rabu (22/6).
Perkara yang menjerat Robin berawal ketika anggota Polresta Palangka Raya melakukan patroli rutin untuk pemeriksaan kemanan dan ketertiban masyarakat, Rabu (16/3) tengah malam. Ketika melewati Jalan Riau, polisi mencegat Robin yang sedang menggunakan sepeda motor karena gelagatnya mencurigakan.