Hukrim  

Ditangkap di Barak Jalan Sakan, Polisi Sita 30 Paket Sabu dari Yuti

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Sayuti alias Yuti (34) tak berkutik ketika petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkapnya. Pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap petugas di sebuah barak Jalan Sakan I Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (21/6/2022). Dari tangan pria asal Kabupaten Kapuas tersebut, petugas mengamankan 30 paket sabu seberat 9,22 gram yang disembunyikan di dalam barak.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan penangkapan kali ini dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang mengetahui adanya transaksi narkoba.  Dari penyelidikan akhirnya Sayuti berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika yang disimpan.

“Kita dapati puluhan paket sabu siap edar dari tangan tersangka,” katanya, Rabu (22/6/2022).

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.  fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.