PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah bersama dengan Dirlantas Polda Kalteng, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, BPTD Wilayah XVI Kalteng, BPJN Kalteng, BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Inspektur Tambang Kalteng, dan DPD Organda Kalteng, menggelar rapat terkait dengan angkutan log kayu, angkutan kelapa sawit, dan angkutan batu bara, yang melintas dalam kota.
Namun sayang, dari 30 perusahaan yang diundang untuk hadir dalam rapat tersebut, hanya 1 perusahaan yang hadir yakni PT Dayak Membangun Pratama. Diduga 30 perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang kerap kali membawa angkutan melintas dalam kota, khususnya di Palangka Raya. Undangan terdiri atas 3 perusahaan tambang, 17 perusahaan kelapa sawit, dan 10 perusahaan kayu.
Perusahaan tambang terdiri atas PT Dayak Membangun Pratama, PT Tajahan Antang Mineral, dan PT Tiga Perdana. Perusahaan perkebunan terdiri atas PT Archipelago Timur, PT Berkala Maju Bersama, PT Aglolestari Sentosa, PT Bumi Agra Prima, PT Flora Nusa Perdana, PT Gumas Alam Subur, PT Kapuas Maju Jaya, PT Susantri Permai, PT Kalimantan Ria Sejahtera, PT Jaya Jadi Utama, PT Kahayan Agro Plantation, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Mulya Sawit Aglolestari, PT Prasetya Mitra Huda, PT Tamblan Pandukung Asri, PT DWI Warna Karya, dan PT Wana Catur Jaya Utama.
Sementara perusahaan kayu terdiri atas, UD Setia Budi, UD Syukur Abadi, UD Zamrud Mustika, UD Usaha Baru Maju, PT Hutan Produksi Lestari, PT Taiyoung Engreen, UD Triharva Lestari, PT Wahana Andalan Subur, UD Berkah Lahei Sejahtera, dan PT Mulya Sawit Agrolestari.
Ketidakhadiran 29 perusahaan dalam rapat tersebut, sangat disesalkan. Padahal agenda rapat berkenaan dengan pembahasan kendaraan yang masuk dalam kategori over dimensi dan over load (ODOL). Kendaraan ODOL adalah awal penyebab kerusakan sejumlah ruas jalan di Kalteng. Kendaraan ODOL yang beberapa kali tertangkap diberikan pembinaan, namun masih saja terjadi pelanggaran dan tidak taat aturan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng Ahmad Isnaeni, mengatakan, peraturan dan ketentuan telah disampaikan bagi para pengusaha tambang, kehutanan dan perkebunan. Tetapi dalam hal pengangkutan hasil produksi, masih saja terjadi pelanggaran serta tidak mentaati peraturan.
Dishub Kalteng, lanjut Isnaeni, telah beberapa kali memberikan peringatan, dan teguran. Bahkan penerapan sanksi dengan pihak Polda Kalteng. Beberapa kabupaten telah dilaksanakan gakkum, guna memberikan pembinaan bagi sopir, pengusaha angkutan, dan perusahaan pemilik usaha. Baik dibidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Kepedulian dan pengertian, kata Isnaeni, atas dasar kepentingan bersama dari para pengusaha yang sangat penting. Kelas jalan yang tidak mampu melayani kendaraan, serta beban diatas 8 ton, juga kendaraan yang digunakan harus sesuai persyaratan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang jelas.
“Banyak ditemukan kendaraan angkutan jenis truk, tronton, dan fuso ini tidak memiliki KIR, STNK mati pajak, SIM tidak berlaku, dan beban angkut serta dimensi kendaraan melebihi standar (ODOL). Telah disampaikan dari Dirlantas Polda Kalteng, kendaraan ODOL diancam sanksi pidana, karena sudah menyalahi, dan memodifikasi bak angkutan secara tidak sah,” kata Isnaeni, saat menyampaikan hasil rapat terkait angkutan yang melintas dalam kota dengan kategori ODOL, Kamis (23/6) di Palangka Raya.
Kondisi ini, kata Isnaeni, menyebabkan kondisi rawan kecelakaan, dan membahayakan orang lain. BPJN wilayah Kalteng, dan PUPR Kalteng menyatakan, kerusakan jalan juga akan semakin cepat karena jalan tidak mampu melayani tonase beban yang diangkut truk melebihi kapasitas, dan daya dukung jalan tersebut.
Dishub, tegas Isnaeni, bersama instansi terkait seperti BPTD Wilayah XVI Kalteng, BPJN Kalteng, dan Dirlantas Polda Kalteng, serta Dishub Palangka Raya, terus berupaya untuk menghentikan angkutan kayu log, batu bara, dan sawit, serta truck CPO yang masuk kota, atau yang melalui kota. Meminta kepada walikota melalui Dishub Palangka Raya secepatnya membuat Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya.
Perwali terbut, tambah Isnaeni, berupa pengalihan bahkan sampai dengan penutupan jalur lalu lintas truk, fuso, dan tronton yang mengangkut hasil perkebunan, pertambangan, dan hutan melalui jalan utama dan jalan Palangka Raya.ded