PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Forum Ormas Kebangsaan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyikapi serius putusan bebas bandar narkoba oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah yang ditempuh awal adalah menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya menuntut para hakim yang menjatuhkan vonis bebas dinonaktifkan.
Terbaru, Koalisi Ormas Kebangsaan melaporkan kasus vonis bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Di MA, Forum Ormas Kebangsaan Kalteng diterima secara langsung oleh Sekretaris MA. Ada sejumlah hal yang diperoleh dari hasil laporan yang disampaikan itu. Atas laporan tersebut, Forum Ormas Kebangsaan yang terdiri atas Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan, Bendahara Pemuda Pancasila Kalteng Adi Abdian Noor, Ketua Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Kalteng Thoeseng TT Asang, Ketua Umum Penyang Sahawung Ducun H Umar, Ketua MABB Kalteng Eter Pambudi, dan Sekretaris Perpedayak Kalteng Berkat Imanuel, menggelar jumpa pers.
Anggota Forum Ormas Kebangsaan Adi Abdian Noor mengatakan, hasil aksi di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya diketahui 3 hakim yang menangani kasus narkoba tersebut sudah dinonaktifkan. Kemudian, pihak jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Laporan ke MA, jelas Adi, Forum Ormas Kebangsaan sudah bertemu dengan Anggota DPR RI Agustiar Sabran, dan Ary Egahni Ben Bahat. Juga bertemu langsung dengan tokoh Kalteng yang juga anggota DPD RI Agustin Teras Narang.
‘’Poinnya, kita ingin terus mengawal kasus vonis bebas bandar narkoba ini sampai selesai. Vonis bebas yang dijatuhkan itu jelas menciderai rasa keadilan dimasyarakat,” kata Bendahara DPW Pemuda Pancasila ini, saat menyampaikan hasil laporan Forum Ormas Kebangsaan ke MA, Senin (27/6/2022), di Palangka Raya.
Adi juga membenarkan, bahwa ketiga hakim yang menangani kasus tersebut sudah dinonaktifkan. Ini menjadi salah satu tanda, atau bukti bahwa ada yang salah atas putusan yang dijatuhkan para majelis hakim. Bagi kita sebagai warga masyarakat, sudah tentu sanksi yang diberikan adalah pemberhentian. Tidak saja dari jabatan hak, tapi juga status sebagai ASN.
Namun kembali, kata Adi lagi, masalah sanksi terhadap hakim, ada aturan tersendiri. Itu menjadi kewenangan para hakim nantinya. Sekretaris MA menyebutkan, mutasi juga menjadi bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan para hakim. Sebab itu, koalisi akan terus mengawal proses kasasi sampai selesai.
Sementara itu, Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan menyampaikan, tidak hanya Forum Ormas Kebangsaan saja yang menunggu hasil kasasi ini. Seluruh masyarakat Kalteng juga menunggu hasil putusan atas kasus yang sangat menghebohkan.
Forum Ormas Kebangsaan, lanjut Bambang, sudah menyampaikan berbagai hal, dan menjelaskan keseluruhan persoalan kasus tersebut. Sekretaris MA menyatakan bahwa yang terjadi ini akan menjadi atensi serius dari MA.
“Harapan besar masyarakat tentu kebalikan dari putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Bersama menunggu seperti apa putusan dari MA ini, apakah tetap memberikan putusan bebas murni, atau justru menyatakan bersalah dengan segala konsekuensinya,” tambah Bambang.
Terpisah, Penasehat Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Nashir Hayatul Islam menilai, selain polemik pada putusan hakim, yang juga menjadi permasalahan adalah barang bukti yang disediakan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Menurut Nashir, BNNP dinilai teledor atau lalai dalam menyediakan barang bukti sesuai dengan tuntutan. Tuntutan yang diajukan terdiri atas 2 pasal, yakni pasal 112 dan pasal 114. Berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengacu pada pasal 114.
Berdasarkan pasal 114, terang Nashir, standar berat barang bukti adalah minimal 5 gram. Sementara barang bukti yang dibawa ke Pengadilan Negeri Palangka Raya adalah 0,81, yang itu pun berat kotor. Sementara berat bersih barang bukti (barbuk) hanya 0,41. Ini sudah jelas tidak sesuai dengan pasal dalam penuntutan.
Nashir mengakui, ada aturan dari BNN sendiri apabila menangkap bandar dengan berat 200 gram untuk dapat dimusnahkan. Tapi, BNN juga harus ingat, ketika ditangkap pasal apa yang digunakan. Apabila memang yang digunakan pasal 114, maka barang yang disediakan sebagai barang bukti minimal 5 gram atau lebih. Ini menjadi catatan tersendiri, dan pembenahan yang harus dilakukan BNN.
Kembali ke kasus vonis bebas, ungkap Nashir, penuntutan yang dilakukan BNNP dinilai cacat hukum. Sebab barang bukti yang tersedia ternyata tidak sesuai dengan pasal yang digunakan. Sementara bagi majelis hakim, seharusnya lebih bijak, cerdas, dan lebih cermat. Apabila memang pasa pasal 114 tidak bisa dikenakan, seharusnya kembali ke pasal awal yakni pasal 112. ded