PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – seorang oknum guru ngaji di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya usai melakukan tindakan asusila kepada Bunga (16). Parahnya, aksi H (31) dilakukan di sebuah masjid yang digunakan untuk sarana belajar mengajar.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan tindakan cabul pelaku kepada orangtuanya dan berujung dengan pelaporan ke Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, mengatakan jika pelaku ditangkap pada minggu lalu usai penyidik Unit PPA menerima laporan. Aksi bejatnya dilakukan pada 2020 lalu.
“Setelah kita menerima laporan, pelaku segera kita lakukan penangkapan untuk selanjutnya diminta keterangan,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan sebanyak kali dengan memegang tangan korban dan mengarahkannya ke kemaluan pelaku. Tak hanya itu, tangan kiri pelaku turut menggerayangi bagian sensitif dari korban sembari mencium.
“Aksi pelaku ini didasari hasratnya dan juga kebanyakan nonton video porno. Sudah kita tangkap dan amankan. Kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, kemudian karena pelaku adalah tenaga pendidik maka akan ditambah sepertiga dari umur pelaku,” tegasnya. Fwa