PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Kamilliah alias Memel, Masnah, Masitah alias Sitah, dan Masmurah alias Imas, para terdakwa perkara pencurian di toko, mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/6). “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV masing-masing selama satu tahun,” kata JPU dalam tuntutannya.
Kelompok Ibu Rumah Tangga (IRT) itu datang dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk mengutil atau mencuri dari Toko Serba 35.000, Toko Serba Murah, Swalayan Sendy’s, Toko Megatop, dan Toko BigMart. Perkara berawal ketika keempat perempuan yang berencana melakukan pencurian itu berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya menggunakan sebuah mobil dan sopir sewaan, Sabtu (26/3/2022).
Sesampainya di Kota Palangka Raya, mereka meminta sopir menuju Toko Serba 35.000 di Jalan Temanggung Tilung. Keempat perempuan itu masuk ke toko lalu diam-diam mengambil dan menyembunyikan berbagai barang ke balik baju mereka. Barang yang mereka curi berupa 16 lembar daster kaos, 8 lembar celana pendek, 10 lembar baju setelan, 9 lembar kemeja, dan 3 pasang sandal.
Kemudian mereka berpindah ke beberapa toko lain. Pada Toko Serba Murah di Jalan Seth Adji dan mengambil 13 buah BH, 8 lembar daster, 4 lembar baju setelan, 10 buah keurudung anak, dan 5 lembar baju kaos. Pada Toko Sendy’s di Jalan Ahmad Yani, mereka mencuri 1 kotak susu Chil School 400 gram, 1 kotak Susu Chil School 800 gram, 5 botol parfum, 29 kotak pasta gigi, 3 buah sikat gigi, 29 botol facial wash, dan 23 botol deodorant. Usai menjarah tiga toko, para pelaku beristirahat dan menginap di sebuah hotel.
Keesokan harinya mereka menyewa dua sepeda motor dari resepsionis hotel lalu mencari sasaran baru. Mereka menuju toko Megatop lalu mencuri 10 deodoran, 1 kotak susu Chil Mil 800 gram, 4 kotak susu BMT 400 gram, 1 Kaleng susu S-26 Promil Gold, 1 pak baterai, dan 6 botol parfum bayi. Kemudian mereka menuju Toko BigMart kemudian mengambil 6 botol hand and body lotion 600 ml, 1 kotak susu chil school 800 gram, 1 kotak susu Chil Kid 800 gram, 5 botol deodoran, 5 botol hand and body, 6 botol parfum, 6 botol minyak zaitun, 1 botol shampoo, 5 botol facial wash, dan 1 kotak sabun batang.
Rupanya karyawan toko mengetahui perbuatan mereka, dan langsung mengamankan mereka saat hendak keluar dari toko, kemudian menyerahkannya aparat Polsek Pahandut agar diproses secara hukum. Para terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian secara berlanjut. dre