Hukrim  

Jual Sabu, Petani di Antang Kalang Dibekuk Polisi

SAMPIT/TABENGAN.com –  Seorang petani di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (29/6/2022) lalu, lantaran kedapatan menyimpan sepuluh paket sabu di kediamannya Jalan Garonggang, Desa Tanjung Harapan, untuk diedarkan di wilayah setempat.

Kapolsek Antang Kalang Iptu M Affandi membenarkan pengungkapan tersebut. Pelaku bernama Mamam (53), kesehariannya bekerja sebagai petani kebun. “Terungkapnya kasus ini berawal ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor (Mamam) diduga sering melakukan transaksi sabu. Kemudian kami selidiki, hingga berhasil menangkap Mamam yang pada saat itu ada di rumah, ”  terang Kapolsek, Kamis (30/6/2022).

Ketika digerebek disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat, seisi rumah digeledah oleh petugas. Alhasil ditemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 4,24 gram, dan diakui oleh pelaku adalah miliknya sendiri.

Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu pack plastik klip kecil warna bening, 1 unit timbangan digital, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit ponsel, dan uang tunai  Rp 300 ribu diduga hasil menjual sabu.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Mamam disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.  c-prs 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.