Daerah  

Warga Minta Polres Kotim Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

SAMPIT/TABENGAN.com– Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendorong Polres Kotim untuk dapat mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang menimpa warga Sampit. Seperti kasus yang dialami oleh H Salimin, tanah miliknya seluas sekitar 30 hektare dan sudah dijual dengan sistem kapling ke sejumlah pembeli, dapat berpindah tangan ke orang lain.

H Salimin menceritakan, kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari tanah milik PT Inhutani di Jalan Sinar Fajar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang sudah digarapnya sejak tahun 1990 diberikan kepadanya dan beberapa anggota DPRD Kotim pada saat itu.

Kemudian di tahun 1993, tanah tersebut dibagi dengan cara dikapling dan juga dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masing-masing pemilik. Singkat cerita di tahun 2018, salah seorang pemilik tanah kaplingan tersebut ingin menaikkan status kepemilikan tanah dengan mengurus sertifikat tanah di Kantor BPN Sampit.

“Ternyata saat itu didapati tanah yang ingin diajukan sertifikat sudah memiliki sertifikat. Padahal ketika pengajuan itu, kami dari saksi kanan kiri tanah tidak pernah dimintai keterangan apa pun, tapi sertifikat tanah bisa terbit atas nama orang lain,” ujarnya kepada Tabengan, Minggu (4/7/2022).

Dirinya pun saat itu langsung menanyakan hal tersebut kepada pihak kelurahan. Dan didapati jika pihak kelurahan pun tidak pernah membuat rekomendasi untuk pengajuan SKT naik menjadi sertifikat tanah.

Atas dasar itu, dirinya memasukkan laporan polisi ke Polres Kotim dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu. Sebab, diduga ada oknum yang memalsukan tanda tangan dirinya dalam surat pernyataan yang digunakan sebagai persyaratan dalam pembuatan sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh BPN Kotim.

“Laporan yang saya buat dilakukan pada Selasa, 21 September 2021 pukul 09.00 WIB,” ucapnya.

Ditegaskan, dirinya tidak terima jika surat pengajuan sertifikat tanah mengenai kondisi tanah tidak ada bersengketa ditandatangani oleh pihak lain. Terlebih ada dugaan juga dalam penerbitan sertifikat tersebut ada tanda tangan lain yang diduga palsu atas nama H Sabilan sebagai staf desa MBH Utara. Sebab yang bersangkutan juga tidak pernah merasa ada menandatangani surat tersebut.

“Saya minta kepolisian dapat mengusut tuntas carut-marut dugaan adanya mafia tanah yang terjadi di daerah ini, agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini menimpa warga lain di Kotim,” tuturnya. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.