PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Pengacara senior Baron Ruhat Binti memastikan akan menempuh jalur hukum terkait penutupan pelayanan pengobatan Pastor Andi Simon, di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Itu setelah, Pemerintah Kota Balikpapan menutup tempat pengobatan tersebut beberapa waktu lalu.
“Segala upaya menghambat dan melarang ibadah serta pelayanan penyembuhan berdasarkan Kuasa Tuhan, yang dikaruniakan melalui tangan Pastor Andi Simon adalah kejahatan yang dilakukan oleh negara. Karena kedaulatan hukum ditindas oleh persepsi dan sentimen yang keliru serta tak cerdas,” kata Baron Binti, melalui rilis, Rabu (6/7/2022).
Dia mengatakan, Pastor Andi tidak pernah bertanya siapa nama, apalagi apa agama seseorang saat datang untuk berobat.
“Beliau hanya bertanya apa yang bisa saya bantu atau apa sakitmu? Untuk dan atas nama keadilan serta peri kemanusiaan, saya segera akan memberikan perlawanan secara hukum kepada Pemko Balikpapan,” tegasnya.
Menurutnya, itu agar semua bisa hidup damai, bersuka cita dan banyak memberi manfaat untuk semua umat manusia di muka bumi ini.
“Agar kita bisa hidup damai, penuh toleransi, sebagai warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan penyembuhan dari Pastor Andi Simon, merasa dirugikan karena pelayanan ini dihambat dan dilarang oleh aparat pemerintahan di Kota Balikpapan. Karena saya advokat, jadi tidak memerlukan surat kuasa dari Pastor Andi Simon,” pungkasnya. ist