Hukrim  

Beli Sabu dari Napi, Heri Dituntut 9 Tahun

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Heri Ady selaku terdakwa perkara narkotika terancam pidana penjara cukup lama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/7/2022).

“Pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 2 bulan penjara,” ancam JPU.

Heri yang merupakan residivis perkara narkotika mengakui membeli 50 gram sabu seharga Rp57 juta dari Taufan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Narkotika Kasongan.

Perkara bermula ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Damang Pijar Kota Palangka Raya, Kamis (31/3/2022) sore. Setelah melakukan penyidikan, didapati keberadaan dan alamat rumah Jimi Kurniawan di Jalan Damang Pijar. Ketika melakukan penggeledahan, Polisi menemukan Jimi dan Heri dalam satu kamar. Selain itu ada barang bukti 16 paket sabu dalam sebuah dompet kecil, satu ponsel, dan uang Rp350.000.

Dalam interogasi, Heri mengaku membeli 10 paket sabu seharga Rp57 juta dari Taufan. Sebagai pembayaran awal, Heri mentransfer uang Rp33 juta ke rekening Rubiyanti. Uang tersebut sebagian berasal dari Jimi yang memesan 5 paket sabu seharga Rp28 juta pada Heri. Taufan menyuruh Heri mengambil sabu di bawah tiang listrik Jalan Pandohop. Heri memecah 10 paket sabu menjadi 19 paket kecil sabu dan telah terjual sebanyak 3 paket. Saat persidangan, Heri terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.