PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Dua pelaku Illegal Logging (IL), Anwar Sadat dan Hasyim, telah mendapat vonis pidana tanpa kehadiran atau in absentia dalam persidangan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Karena status keduanya telah berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan selaku eksekutor telah mempersiapkan sejumlah langkah lanjutan.
“Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan diminta bantuan untuk mencari 2 terdakwa yang DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo, Rabu (6/7/2022).
Dalam persidangan, Hasyim divonis 2 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Anwar Sadat divonis 4 tahun dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dwinanto yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyatakan pihak Kejati masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim.
“Mengingat dalam putusan akan dipertimbangkan keterlibatan pelaku lainnya,” ujar Dwinanto.
Jaksa akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke penyidik asal, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.
“Mengingat perkara ini berasal dari penyidikan PPNS Dishut Kalteng yang diambil alih JPU untuk dilakukan penyidikan sendiri,” ungkap Dwinanto.
Upaya eksekusi akan tetap dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan salinan putusan kepada keluarga terdakwa, mengingat perkara tersebut disidangkan secara in absentia.
“Setelah itu akan melakukan pencarian terdakwa dengan meminta bantuan dari tim Intel Kejagung,” pungkas Dwinanto.
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Zainudin yang merupakan aparat kepolisian di Kalimantan Selatan, menyuruh Hasyim untuk mengambil kayu milik Anwar Sadat menggunakan truk di Desa Kandui, Kabupaten Barito Utara, untuk kemudian diantar ke UD Sumber Makmur (SM) milik H Nursaini yang merupakan ayah Zainudin di Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan. Kayu akan dibayar setelah sampai di tujuan dan dicek kondisinya.
Kayu yang dijual oleh Anwar didapatkan dari hutan di wilayah Kabupaten Barito Utara, bukan dari industri pengolahan kayu. Agar seolah-olah kayu itu hasil pengolahan industri kayu, maka dilengkapi dengan dokumen Daftar Kayu Olahan (DKO) dan Nota Angkutan dari industri pengolahan kayu dari CV Prima Sumber Makmur (PSM. Dokumen didapatkan dari Lisa yang merupakan saudara kandung Chandra Saleh Setanto, selaku pemilik CV PSM. Padahal CV PSM di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng sudah tidak beroperasi lagi sejak Desember 2020.
Saat Hasyim mengangkut kayu dari Anwar, Polisi Kehutanan dari Dishut Provinsi Kalteng mencegatnya di wilayah Barito, Jumat (27/8/2021). Saat petugas memeriksa Nota Angkutan dan DKO yang dibawa Hasyim, mereka menemukan kejanggalan karena jumlah kayu yang diangkut melebihi yang tertera dalam dokumen.
Apalagi dokumen tersebut terbit dari CV PSM yang sudah tidak beroperasi lagi. Akhirnya Dishut Kalteng memproses hukum kasus itu sebelum diambil alih oleh Kejati Kalteng karena sejumlah petunjuk dari kejaksaan tidak kunjung terpenuhi oleh penyidik Dishut. dre