Daerah  

Warga Keluhkan Kasus Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai

SAMPIT/TABENGAN.com – H Salimin, pria asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, mengeluh lantaran kasus sengketa lahannya bersama salah satu perusahaan yang bergerak di bidang properti tak kunjung usai. Padahal kasusnya tersebut telah berproses di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam kasus ini, H Salimin melaporkan kasus dokumen palsu lantaran tanda tangannya yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam surat penyerahan tanah. Setelah kasus berjalan dan menjalani proses cukup panjang belum juga membuahkan hasil.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Mapolres Kotim. Laporannya adalah menggunakan surat palsu terhadap surat pernyataan atas nama saya berikut Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) atas nama H dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama SA, Su dan UK, yang mana surat pernyataan atas nama H Salimin mengenai tanah tersebut tidak bersengketa,” ujarnya, kepada Tabengan, Rabu (6/7/2022).

Segala upaya telah dilakukan H Salimin untuk membuktikan dokumen tersebut palsu. H Salimin telah membentuk tim atas permintaannya kepada penyidik, sudah membawa surat tersebut untuk dites keasliannya ke Laboratorium Forensik. Berdasarkan surat pengiriman hasil pemeriksaan tanda tangan nomor: B/11460/X/RES/.9.2../2021, tanggal 26 Oktober 2021, berisi bahwa serangkaian penyelidikan/penyidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti tim laboratorium forensik melakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik terhadap objek tanda tangan atas nama H Salimin dan H Sabilan.

Dalam surat pernyataan atas nama H Salimin berikut Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) atas nama H dan Surat  Pernyataan Tanah (SPT) atas nama SA, Su dan UK, yaitu dengan hasil terhadap objek tanda tangan di dalam surat/dokumen tersebut, bahwa tanda tangan atas nama H Salimin dan H Sabilan non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan dokumen pembanding atas nama H Salimin dan H Sabilan.

“Tanah ini merupakan garapan saya tahun 1982, namun lurah dan camat waktu itu belum bisa menerbitkan surat, lantaran lahannya belum bersih. Ketika sudah saya garap, barulah terbit surat tersebut tahun 1992. Sampai munculah surat pernyataan,” terangnya.

Sementara itu, terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah LBH Insan Pencinta Keadilan Parlin Silitonga SH yang juga kuasa hukum korban, mengatakan, dirinya mendorong agar kasus ini dapat segera diusut tuntas.

Bahkan, menurutnya, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Padahal semua fakta yang ada sudah jelas menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk membuat sertifikat tidak valid atau diduga dipalsukan.

“Tapi sampai saat ini perkembangan di kepolisian masih belum ada kejelasan, bahkan terkesan diulur-ulur,” tegasnya

Menurut Parlin, pihaknya berharap Satgas Mafia Tanah yang selama ini didengungkan, betul-betul dapat bertindak tegas dan bisa menuntaskan kasus ini. Karena ini merupakan titik untuk membongkar kasus mafia tanah di Kota Sampit. c-prs/c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.