Daerah  

Pemilih Pemula Diajari Pendidikan Politik

SAMPIT/TABENGAN.com-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) setempat memberikan edukasi kepada para pemilih pemula terkait pendidikan politik untuk warga di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Rabu (6/7/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan MHU tersebut diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari pelajar SMA dan tokoh masyarakat. Pemateri yang dihadirkan yakni disampaikan oleh Kaban Kesbangpol, Ketua KPU Kotim, Bawaslu Kotim, Polres Kotim dan Kodim 1015 Sampit.

Dalam sambutannya Kepala Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dihormati dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 adalah kebebasan dalam berkelompok dan mengeluarkan pendapatnya.

Berdasarkan ketentuan inilah, ujarnya, pada hakikatnya setiap warga negara berhak untuk membentuk organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mengekspresikan pilihan serta pendapat politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik mengamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban.

“Serta meningkatkan peran dan partisipasi politik dan inisiatif warga negara serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak pribadi bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama atas nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa. Antara lain kesadaran berbangsa cinta tanah air kebersamaan keluhuran budi pekerti dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.

Pemerintah Kabupaten Kotim, menurutnya menyambut baik dan mendukung dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini yakni undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum kepada masyarakat .

“Untuk itu saya mengharapkan beberapa hal antara lain peran aktif panitia pemilihan Kecamatan panitia pemungutan suara dan tokoh masyarakat dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024. Ini sangat penting bukan hanya sebagai suatu momen pembelajaran tentang nilai-nilai demokrasi tetapi suatu bentuk keterlibatan nyata dalam menentukan arah dan masa depan pembangunan di Indonesia secara khusus Kabupaten Kotim,” terangnya.

Dilanjutkannya seluruh masyarakat harus sepakat bahwa pemilihan umum di Kotim tahun 2024 harus dapat dilaksanakan dengan aman, sukses dan berkualitas. Untuk itu sangat perlu dukungan peran serta dan tanggung jawab dari masing-masing warga sesuai kedudukan dan wewenangnya. Baik sebagai anggota dari unsur penyelenggara dan atau pelaksana pemilihan maupun sebagai warga masyarakat yang memiliki hak pilih. Pemilihan umum harus di jadikan sebagai suatu pembelajaran terhadap sebuah upaya untuk lebih memahami nilai-nilai demokrasi Pancasila dalam bidang politik. Dalam konteks ini, demokrasi Pancasila harus dipahami sebagai bentuk partisipasi aktif segenap warga masyarakat dalam sebuah sistem pemerintahan Indonesia.

“Dan ini berarti bahwa warga  merupakan subjek demokrasi agar pemilihan umum ini dapat dilaksanakan dengan sukses dan berkualitas. Maka saya mengharapkan kepada semua pihak terkait agar memahami undang-undang dan hukum yang berlaku dengan baik saling berkoordinasi dan saling bersinergi baik dalam masa tahapan persiapan walaupun dalam masa tahapan penyelenggaraan nantinya,” pintanya

Selain itu Sanggul juga berharap sosialisasi yang dilaksanakan perlu diteruskan kepada warga masyarakat yang telah mempunyai hak pilih. Sebagai penekanan lebih lanjut yakni bahwa salah satu bagian dari tahapan persiapan seperti sosialisasi ini penyuluhan dan bimbingan teknis baik dilaksanakan dengan lebih intensif yang dipersiapkan secara baik. Sehingga banyak warga masyarakat yang memahami tentang hak kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. C-May

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.