Daerah  

Dadu Gurak Masuk dalam Prosesi Ritual Keagamaan Wara?

MUARA TEWEH/TABENGAN.com – Polsek Teweh Tengah dibantu Tripika dan tokoh umat agama Kaharingan, memperingatkan para bandar judi yang membonceng atau mendompleng ritual keagamaan Wara di Km 18, RT 008A, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kamis (7/7/2022) lalu.

Dadu Gurak Masuk dalam Prosesi Ritual Keagamaan Wara?
ISTIMEWA
IMBAUAN-Polsek Teweh Tengah, Tripika dan tokoh umat agama Kaharingan, memperingatkan para bandar judi yang membonceng atau mendompleng ritual keagamaan Wara di Km 18, RT 008A, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kamis (7/7/2022) lalu.

Tindakan tegas diambil oleh Kapolsek Teweh Tengah  Kompol Reny Arafah, setelah mengundang panitia pelaksana Wara, pengurus Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara, Damang Teweh Baru dan para tokoh terkait lainnya di Teweh Tengah.

Pada pertemuan di Polsek setempat,  sempat terjadi adu argumentasi antara kedua belah pihak. Pihak MD-AHK dan tokoh agama Kaharingan memastikan ritual kematian Wara sebagai ritual agama. Sedangkan pihak Kademangan dan panitia pelaksana bersikukuh itu merupakan prosesi adat Dayak yang dilakukan secara turun-temurun.

“Dadu gurak memang ada, tapi itu bagian dari Riek Liau sebagai adat budaya yang kami ritualkan kepercayaan agama Kaharingan, bukan agama Hindu, karena agama Hindu baru digabungkan pada 1986,” kata  Karate, Ketua Panitia Penyelenggara Wara di Desa Hajak.

Tokoh Desa Hajak Hedy Gagat mengatakan, semua pihak mesti membedakan hukum agama dan hukum adat istiadat.

“Ritual dan adat tidak bisa dipisahkan. Di dalam hukum adat itu Riek,” ujar  Hedy.

Damang Teweh Baru Yunius Bebi dan tokoh masyarakat Agus Lamto juga berpendapat sama bahwa dadu gurak dan apa yang digelar di Hajak saat ini berkaitan dengan adat.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus MD-AHAK Kabupaten Barut Wanti menyatakan, musyawarah MD-AHK Kalimantan Tengah tahun 2011 menyepakati, bahwa di dalam upacara Wara tidak ada judi dan perputaran uang di sana.

“Ada permainan Usik Liau, tapi tidak semua dinilai dengan uang. Liau bisa bermain saat Kandong sudah duduk, kebanyakan selama ini kandong belum duduk yang mereka sebut usik liau-nya sudah bermain. Jadi liau-nya siapa? Dan bila itu “adat”, maka silakan yang berbicara tadi, bila meninggal kita ritual kematian Wara dia. Yang terjadi saat ini, seolah-olah kematian orang Hindu Kaharingan dinantikan, supaya cepat ada Wara-nya. Ini penistaaan agama kami, ” kata Wanti.

Ketua MD-AHK Kabupaten Barut Ardianto, menegaskan ritual kematian Wara merupakan upacara agama Hindu Kaharingan atau Kaharingan dan itu bukan adat.

Upacara umat Hindu Kaharingan dilaksanakan oleh umat Kaharingan, bukan orang lain. “Agama Hindu Kaharingan diakui sejak 1980,” ujar Ardianto.

Ipda Novendra mewakili Polres Barut, mengatakan, polisi tidak melarang ritual Wara, tetapi menindak judi karena ada pidana seperti diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Setelah mendengar argumen dari berbagai pihak, Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, mengatakan intinya tidak ada perputaran uang dalam permainan saat upacara ritual Wara, tidak ada bandar-bandar judi, bandar saung ayam yang jelas-jelas bukan dari agama Kaharingan.

“Orangnya itu-itu saja yang bermain, apabila ada ritual Wara di mana pun itu di daerah Barito Utara dan sekitarnya. Mereka selalu mendompleng acara sakral tersebut. Mari kita bersama-sama saling menjaga dan menghargai agama orang lain, mari kita sama-sama mendukung saudara-saudara kita umat agama Hindu Kaharingan membenahi ritual Wara yang selama ini selalu didompleng oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan, bahkan mencari keuntungan di dalamnya,” kata  Reny saat dikonfirmasi Tabengan, melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/7/2022) sore.

Reny menegaskan, hari ini (kemarin) juga dia meminta supaya lapak dadu gurak dan arena sabung ayam dibongkar karena sudah 3 hari berjalan secara sembunyi-sembunyi.

Dia menambahkan, usai pertemuan pihaknya bersama panitia, Tripika, MD-AHK dan tokoh Kaharingan turun ke Km 18 memasang imbauan larangan judi. Dalam imbauan tertera dengan jelas perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25.000.000. c-hrt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.