PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya atas nama tersangka I berinsial TK dan tersangka II berinsial B, Kamis (7/7/2002). Keduanya menjadi tersangka karena memasang hinting pali pada jalan hauling atau pengangkutan dan melarang kendaraan PT Borneo Prima (BP) melintas.
“Tujuan tersangka I dan tersangka II melakukan pemortalan adalah untuk menentukan batas antara Desa Olong Balo dan Desa Tumbang Olong, dan menuntut hak tanah tersangka II di Km 86,” kata Iman Wijaya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Dodik Mahendra selaku Kasi Penkum Kejati Kalteng.
Saat menjaga portal, para tersangka membolehkan masyarakat lewat, sedangkan dari PT BP dilarang melewati portal tersebut. Keduanya terjerat dengan Pasal 162 UU RI No.3/2020 Tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 39 Ke-2 UU RI No.11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologis kejadian berawal ketika TK dan B berangkat dari rumahnya menuju Jalan Hauling Km 68 PT Borneo Prima di Desa Olong Balo, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kamis (3/3/2022) pagi. Sesampainya di lokasi tersebut, keduanya membuat hinting pali yang dibentang di atas jalan dari sisi kiri ke sisi kanan jalan dengan menggunakan kayu sawang, kayu rotan, papan, kayu kecil, batu dan piring untuk ritual hinting pali.
TK dan B kemudian secara bergantian menghentikan setiap supir angkutan Batu Bara unit Dump Truck, unit Manhaul atau angkutan operator, alat-alat berat dan unit LV milik PT Borneo Prima (BP) lalu melarang mereka melewati jalan tersebut.
Keduanya menyuruh para supir angkutan PT BP untuk memutar balik. Pihak Polres Mura yang mendapat laporan kemudian datang ke lokasi kejadian dan mengamankan kedua tersangka untuk diproses lebih lanjut, Sabtu (5/3/2022).
Dalam proses penuntutan, pihak Kejari Mura menghentikan perkara dengan beberapa pertimbangan.
“Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban PT BP dan para tersangka, berupa surat pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian,” terang Dodik.
Dia menyebut penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan Kajari Mura menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng. dre