PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Berkas perkara pembunuhan terhadap Syarwani (45) terus dikebut jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Setelah kurang lebih 4 bulan, berkas perkara tersangka Yanto alias Anto (32) akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, dari 6 tersangka baru Yanto alias Anto yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
“Berkas tersangka Yanto alias Anto sudah P21. Pasal tentang pembunuhan dan juga tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya, Minggu (10/7/2022).
Adapun 5 tersangka yang kini masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan di antaranya Murdani alias Mumur (32), Sutrisno alias Lacuk (39), Muhamad Amin alias Amat Cingui (31), Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik.
“Untuk 5 tersangka ini akan segera kami lengkapi. Sebelumnya kita juga sudah melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan Syarwani. Semua tersangka dalam BAP telah mengakui kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus 6 tersangka pembunuhan terhadap Syarwani (45) pemilik toko Vape Joe di Jalan Murjani, Kota Palangka Raya. Syarwani dibunuh oleh Anto Cs setelah terlibat utang piutang sebesar Rp30 juta.
Dalam melakukan aksinya, Anto Cs mendatangi toko korban di Jalan Murjani dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Korban yang sebelumnya sempat ingin ditenggelamkan di sungai, akhirnya dibuang ke pinggir jalan dan ditemukan oleh masyarakat dengan kondisi sudah membusuk. fwa