Hukrim  

Sindikat Pengedar 579 Gram Sabu Dituntut 11 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Hamsah, Sutrisno dan Rudiansyah terancam pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/7). Mereka tertangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng karena membawa 579,3 gram narkotika jenis sabu.

“Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Pada pembelaan nanti kami akan meminta keringanan hukuman,” ucap Penasihat Hukum terdakwa, Lisna Dewi dari Posbakum Aisyiyah.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Yudi menelepon Hamsah di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur lalu memerintahkannya untuk berangkat ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil sabu, Jumat (4/2).

“Nanti ada upahnya untuk kamu sebesar Rp25 juta,” bujuk Yudi.

Hamsah setuju lalu menghubungi Rudiansyah agar mencari mobil sewaan. Rudiansyah kemudian menyewa mobil Honda Brio lalu datang ke rumah Hamsah. Saat itu Hamsah menjelaskan tujuan menyewa mobil untuk mengambil sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.