PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Menjelang berakhirnya masa penahanan, Penyidik Polresta Palangka Raya melimpahkan berkas dan 5 tersangka pembunuhan Syarwani, warga Jalan Murjani Palangka Raya, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (11/7) sore.
“Kelima tersangka dikenakan dugaan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan atau turut serta,” ungkap Sukah L Nyahun selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Selasa (12/7).
Para tersangka dilimpahkan melalui zoom meeting didampingi PH, sedangkan berkas dikirimkan penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejari Palangka Raya. Kelima tersangka, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Muhamad Amin alias Amat Cingui, Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik. Yanto alias Anto telah lebih dahulu dilimpahkan beberapa hari sebelum kelima tersangka lainnya.
Mereka disebut terlibat dalam perkara kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Syarwani, setelah diambil paksa dari tokonya karena masalah utang piutang. Korban ditembak dan ditikam lalu jenazahnya dibuang di tepi jalan sebelum ditemukan warga dalam keadaan membusuk.
Sukah menyebut wajar para kliennya tidak dikenakan pasal pembunuhan melainkan penganiayaan. “Mereka terpaksa ikut karena diperintah oleh pelaku lain yang menjadi otak pembunuhan,” ungkap Sukah. Peran mereka antara lain menyetir kendaraan dan mengangkut jenazah korban. Dia menyatakan siap membuka seluruh fakta dalam pembuktian persidangan nantinya.
Terpisah, I Wayan Gedin Arianta selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palangka Raya, mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan para tersangka. Namun Wayan belum dapat mengomentari kepastian pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Belum, masih lama,” singkat Wayan. dre