Hukrim  

Kejari Kapuas Hentikan Penyidikan RPU dan Ipal

KUALA KAPUAS/TABENGAN.com – Setelah sekian lama melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memutuskan menghentikan penyidikan perkara Rumah Potong Unggas (RPU) lengkap pembangunan Ipal.  Pembangun RPU di Desa  Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2015, mulanya diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Selasa (12/7/2022), mengatakan hal itu kepada sejumlah awak media usai pemusnahan barang bukti perkara, di halaman Kantor Kejari Kapuas. “Perkara Rumah Potong Unggas, penyidikan dihentikan,” tegas Arif Raharjo.

Dihentikannya penyidikan terhadap perkara RPU yang sudah cukup lama, menurut Arif, karena tidak cukup bukti. Kasi Pidsus, Kiki Indrawan menambahkan, pada awalnya tersangka (Tsk) disangkakan pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian Negara.

Kejari Kapuas sudah mendatangkan ahli dari Politeknik asal Semarang untuk melakukan uji tekhnis terhadap bangunan RPU.  Hasilnya,  ditemukan selisih antara volome dengan pekerjaan lebih kurang Rp14.000.000. Kejari sudah dilakukan expose, minta pendapat BPK Perwakilan Kalteng.  Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng, nilai kerugian uang  negara tidak bersifat material sebagai mana pedoman bidang investasi, tapi disebabkan hanya selisih antara kontrak pekerjaan.

Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konsitusi pasal 25 /PUU-XIV/2016  yang telah mencabut Frasa, dapat, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jonto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor, menafsirkan frasa dapat merugikan  keuangan Negara atau perekonomian negara, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara  (potential loss).

“Sehingga berdasarkan hal dimaksud, salah satu unsur pasal dimaksud 2 dan 3 menjadi tidak terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyatakan tidak cukup bukti kepada oknum yang sudah dinyatakan tersangka, kami melakukan pemulihan nama baik terhadap inisial H,” tandas Kiki.  c-hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.