MUARA TEWEH/TABENGAN.com – Rahman alias Ancay (24), warga Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) dan anggota Unit Buser Satreskrim Polres HSS dibantu anggota Polsek Daha Utara, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.
Ancay diamankan karena sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor di bulan Juni 2022, di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Barito Utara. Pertama, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexy warna merah di Jalan Teratai RT 26, Kelurahan Melayu, pada 20 Juni 2022.
Kedua, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih di Jalan Aisyah Indah RT 30, Kelurahan Lanjas, pada 27 Juni 2022, dan ketiga 1 unit sepeda motor merk Yamaha M3 warna biru putih di Jalan Manggis RT 02, Kelurahan Melayu, pada 30 Juni 2022.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, tersangka diamankan di Desa Panggandingan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten HSS. “Penangkapan atas kerjasama dengan pihak anggota Unit Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dan aggota Polsek Daha Utara,” kata AKP Wahyu, Minggu (10/7/2022) pagi. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana. c-hrt