Hukrim  

Gagal Jual Narkoba, Anjar Terancam 6 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Anjar Prabowo tampak pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati mengancamnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/7/2022). Pemuda tersebut mengaku hendak menjual empat paket narkotika jenis sabu seberat 20 gram sebelum tertangkap Polisi.

Dalam dakwaan, Anjar membeli empat paket sabu masing-masing seharga Rp5,5 juta atau total Rp22 juta dari Adul. Pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut telah laku terjual. Setelah mendapat sabu dari orang suruhan Adul, Anjar membawanya ke rumah. Sebagian sabu rencananya hendak dia pakai, sebagian lagi dijual seharga Rp6 juta per paket. Ketika mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan di Jalan Bougenvile, Kabupaten Kotawaringin Timur, justru anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang datang menyergapnya, Senin (10/1/2022) sore.

Anjar akhirnya digelandang Polisi ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam persidangan, JPU memjerat Anjar dengan ancaman pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.