Hukrim  

5 Penambang Emas Tanpa Izin Ditangkap Polisi

MUARA TEWEH/TABENGAN.com – Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di Desa Malawaken RT 03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Rabu (13/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.  Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kasat Satreskrim Polres Barut AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, penangkapan terhadap para terduga penambahan emas tanpa ijin (PETI) ini, ketika anggota Polres Barut melaksanakan patroli air dalam rangka Ops Peti Telabang 2022.

Respon (1)

  1. Penertiban PETI kyanya Pilih2, Arisan, atau kapuhunan….. Penegakan hukum yg Ironis. 🤬, Ujung2 nya Rakyat yg menderita 🥵😭

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.