Hukrim  

Kejati Kalteng Serap Kearifan Lokal Dalam Penyelesaian Konflik

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com- Dalam rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyiaksa ke-62, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tangah (Kajati Kalteng) Iman Wijaya membuka web seminar (webinar) yang dilakukan secara daring, Rabu (13/7). Kegiatan tersebut bertema Restorative Justice, Menyerap Kearifan Lokal Penyelesaian Konflik di Kalimantan Tengah. “Webinar dilaksanakan dalam rangka mewujudukan keadilan substansial serta penegakan hukum yang arif bijaksana, maka perlu evaluasi, masukan, aspirasi sesuai kearifan lokal yang tumbuh dalam masyarakat di Kalteng,” ucap Iman dihadapan 350 peserta.

Webinar merupakan bentuk sosialisasi atas penegakan hukum berkeadilan yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan sejak Juli 2020 melalui program penghentian penuntutan perkara pidana melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. RJ sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Kegiatan webinar menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dalam adat Dayak, adat Banjar serta dari internal kejaksaan,” imbuh Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Erianto N selaku Ketua Panitia Webinar sekaligus sebagai moderator. Peserta terdiri dari perwakilan seluruh perguruan tinggi, mahasiswa, organisasi sosial masyarakat, keagamaan, dan pemuda, serta jajaran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, legislatif, kemenkumham, serta masyarakat umum.

Profesor Kumpiady Widen selaku Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya sekaligus tokoh adat Dayak Kalteng, memaparkan falsafah Huma Betang sebagai simbol kesatuan dan persaudaraan orang Dayak. Dalam penyelesaian sengketa ada peran utama dari Wali Asbah di tingkat keluarga, Mantir Adat tingkat desa serta Damang tingkat kecamatan yang dilakukan secara berjenjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.