*) Minta Oknum Kabid DPMDSos Dihukum
PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya (LBH-PR) Aryo Nugroho Waluyo menyatakan, mengawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh terduga pelaku oknum Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) terhadap calon mahasiswi pemohon Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Terduga pelaku telah menawarkan Rp100 juta untuk damai, namun pihak keluarga korban tidak mau dan menempuh jalur hukum,” ungkap Aryo.
Sikap tegas korban dan keluarganya, menurut Aryo, untuk mencegah korban-korban lain berjatuhan dan tegaknya keadilan bagi korban. Dia juga mendorong kepada para korban yang lain dalam kasus ini untuk berani bersuara, demi pencegahan adanya korban baru di lain waktu.
Aryo mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menonaktifkan terduga pelaku yang menjadi terlapor perkara dugaan pelecehan seksual, serta membuat satu aturan mengenai pelayanan publik berstandarkan pencegahan kekerasan seksual dan pelecehan seksual di lingkungan kerja pemerintahan.
LBH-PR akan terus mendorong dan mendukung Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban dan pelaku.
Pihak LBH-PR menyatakan telah ada 3 korban yang melaporkan peristiwa pelecehan ini di Polres Bartim.
“Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur,” sesal Aryo.
Terduga pelaku melakukan pelcehan terhadap korban di saat korban sedang mengurus kartu KIP Kuliah. Program KIP Kuliah merupakan satu program dari Pemerintahan Joko Widodo bagi mereka lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi melanjutkan akademik di penguruan tinggi, namun mempunyai keterbatasan ekonomi.
Tingginya tingkat keinginan dari masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan ini, membuat terduga Kabid di DPMDSos Bartim melakukan tindakan yang mencoreng marwah dari program tersebut yang tujuannya untuk pendidikan, dengan cara melakukan pelecehan seksual kepada para pendaftar KIP-Kuliah.
“Korban harus mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia, korban dilecehkan di dalam dan di luar Kantor DPMDSos Barito Timur,” sebut Aryo.
Bahkan, dugaan kejadian pelecehan seksual yang terjadi DPMDSos Bartim berkenaan dengan KIP-Kuliah tidak hanya terjadi di tahun ini, namun LBH mendapatkan informasi bahwa peristiwa yang sama juga terjadi di tahun sebelumnya.
Namun, kasus tersebut tidak berlanjut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku di hadapan hukum karena ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.
“Akhirnya membuat pelaku mempunyai kesempatan lagi mengulangi perbuatannya,” pungkas Aryo. dre