PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Rakhmadi alias Abang membungkus narkotika jenis sabu seberat 21,48 gram dengan kondom lalu memasukkannya ke dalam anus atau dubur agar mudah disembunyikan dan tidak terlihat saat dibawa.
Namun, aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkapnya lalu dengan bantuan alat rontgen berhasil mendapati bungkusan sabu dalam perutnya.
“Pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum Yuliati kepada Abang dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/7).
Perkara berawal ketika anggota Tim BNNP Kalteng mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/1).
Dari hasil penyelidikan dan data, Tim BNNP Kalteng mencegat dan menangkap Abang di Jalan Trans Kalimantan Desa Pilang, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Dalam penggeledahan, aparat tidak menemukan sabu sehingga mereka melakukan interogasi.