Hukrim  

Petani Jualan Sabu, Pembelinya Sopir Truk dan Pikap

MUARA TEWEH/TABENGAN.com – Talen (46),  warga Barito Utara yang bekerja sebagai petani kebun di Desa Pepas, Kecamatan Montallat, diamankan aparat Polsek Montallat, Polres Barito Utara (Barut), Kamis (14/7).  Talen ini diamankan karena berjualan sabu-sabu. Pekerjaan itu dilakukan sudah hampir satu tahun.   Dari pengakuannya, konsumennya  adalah para sopir truk dan pikap yang sering melintas di beberapa desa, di wilayah Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut).

“Talet tergiur karena hasil menjual sabu cukup lumayan. Talen biasa menjual paket sabu dari harga Rp200 ribu hingga Rp1 juta, dengan keuntungan per transaksi mencapai Rp2.000.000,” kata  Kapolsek Montallat Ipda Udung, dalam rilis yang diterima Tabengan pada Kamis (14/7) malam.

Penangkapan Talen bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, di rumah Talen sering digunakan untuk transaksi jual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan sedang di rumah yang dihuninya.

Petugas melakukan pengintaian pergerakan  Talen ini. Kamis sekitar pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB, tim Polsek bergerak untuk meringkus tersangka. “Tim dipimpin Wakapolsek Montallat, Ipda Margono,” jelas Ipda Udung.

Dari Tumpung Laung tim bergerak ke Km 2 Desa Pepas. Medannya tergolong sulit, sehingga harus memakai kendaraan roda 2. “Tersangka ditangkap bersama barang bukti 2 paket serbuk kristal diduga sabu dan beberapa barbuk lainnya. Paket tersebut belum ditimbang, karena tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Ipda Udung.

Berdasarkan interogasi awal di Tumpung Laung, Talen mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Banjarmasin melalui sopir-sopir yang melintas di Kecamatan Montallat.  “Dia menitipkan uang terdahulu untuk dibelikan barang haram itu. Barang bukti yang ada tersebut diakui sebagai milik  Talen,” katanya.

Adapun hasil dari penggeledahan di rumah  Talen, ditemukan barang bukti berupa sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca, sebuah alat suntik, sebuah sedotan plastik, sebuah bong dari botol kaca, uang tunai sebesar Rp1.170.000, sebuah sarung tangan karet medis, dan sebuah bong dari botol plastik.  c-hrt 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.