Daerah  

Aturan Perjalanan Baru Sudah Diterapkan di Kotim

SAMPIT/TABENGAN.com-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) telah menerapkan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere mengatakan aturan yang berlaku muli 17 Juli 2022 itu sudah mulai diterapkan pula di Kotim.

“Sudah kita terapkan pada hari ini mulai di Bandara H Asan Sampit semua petugas memeriksa calon penumpang yang ingin bepergian,” ujarnya, Minggu (17/7/2022).

Dijelaskan Johny aturan baru perjalanan tersebut yakni untuk calon penumpang yang sudah menjalani vaksinasi ketiga atau booster tidak perlu melakukan pemeriksaan antigen atau PCR. Sementara untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Kemudian untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis satu diwajibkan melampirkan hasil pemeriksaan RT-PCR 3×24 jam.

“Sementara bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam ditambah surat keteranhan dokter dari rumah sakit pemerintah,” terangnya.

Kemudian pada aturan baru tersebut lanjutnya, juga mengatur untuk anak usia 6-17 tahun, yakni wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing. Kemudian untuk anak usia dibawah 6 tahun, menurutnya tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan. Disamping itu dirinya juga berharap semua pelaku perjalanan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika sedang bepergian seperti dengan menggunakan masker dan juga menjaga jarak serta menjauhi kerumunan. (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.