Hukrim  

Hari Bhakti Adyaksa Ke-62-Kejari Kobar Terus Bergerak Dan Berkarya 

PANGKALAN BUN/TABENGAN.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di momentum peringatan Hari Bhakti Adyaksa Ke 62, akan terus bergerak dan berkarya sesuai tugas dan fungsinya. Hal itu demi terwujudnya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun SH. MH

Dimana menurutnya,capaian kinerja yang telah di kerjakan seperti  bidang Intelegent telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain penyuluhan hukum, penerangan hukum, jaksa masuk sekolah kemudian jaksa menyapa, semua kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa desa dan Kecamatan

“Kemudian di bidang tindak pidana umum, mulai Januari 2022 sampai dengan Juli 2002, jumlah perkara sesuai dengan tahapannya antara lain pra penuntutan ada 235 perkara yang masuk, jumlah penuntutan 213, yang sudah dieksekusi 204, dan yang melakukan upaya hukum ada 26 perkara,” ujar Makrun, Kamis (21/7/2022).

Lanjutnya, perkara yang sempat diselesaikan dengan penyelesaian restoratif Justice ada tiga perkara yang dilaksanakan pada bulan Februari kemudian di bulan April dan bulan Juni.

“Di bidang tindak pidana khusus, ada  beberapa perkara dalam penyelidikan ada 2 perkara, begitu pun  penuntutan ada dua perkara, sementara eksekusi ada satu perkara, pengembalian kerugian negara atas nama terdakwah Edi Martono ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp222. 229.200,atas nama Mastur ini ada pengembalian sebesar Rp50 juta, jadi total pengembalian kerugian keuangan negara atau keuangan daerah dari Januari sampai dengan Juli Rp272.229.200, ” Imbuhnya.

Kemudian lanjut Makrun, di bidang Perdata dan tata usaha negara, ada pemulihan atau penyelamatan keuangan negara sebesar Rp145.499.165, kemudian dari sektor BPJS Kesehatan sebesar Rp6.154.440, Rp  160.323.58  dan Rp155.861.193 jadi total pemulihan keuangan negara adalah Rp467. 837.856

Sedangkan penyelamatan keuangan negara sesuai dengan SKK yang terima dari pemerintah Kotawaringin Barat terkait dengan aset berupa  tanah di Desa Pasir Panjang Selatan ini telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.048.000 dan ada 10 MOU yang di terima seperti Rumah Sakit, PDAM, BPN, Pelindo, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, BPJS. (yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.