KUALA KAPUAS/TABENGAN.com– Setelah berakhirnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 155 desa yang dilaksanakan Selasa, 16 Juli 2022, sampai dengan hari ke-6 di masa tahapan penyelesaian sengketa gugatan, Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas sudah terima 15 surat tembusan gugatan dari 15 calon Kades pada 14 desa.
“Benar, sampai hari ke-6 ini, panitia sudah menerima 15 surat tembusan gugatan dari 14 desa. Dan ini sudah kita lakukan pengarsipan yang sekaligus dimasukkan dalam daftar agenda penyelesaian,” kata Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas Yan Marto SH MHum saat ditemui di Sekretariat Pilkades, Senin (1/8).
Menurut Yan Marto, saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil dari penanganan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panitia Desa. Sembari menunggu hal tersebut, pihaknya juga sudah mempelajari poin-poin gugatan yang diajukan oleh para penggugat.
Selain itu, untuk penjadwalan penanganan yang akan dilakukan di kabupaten apabila penyelesaian sengketa di tahap panitia mendapatkan jalan buntu, maka sepenuhnya nanti akan dilakukan di kabupaten mulai 7 Agustus 2022.
Diingatkannya juga, terkait sengketa gugatan ataupun keberatan yang disampaikan, kepada para penggugat hendaknya dapat menunjukkan dasar-dasar bukti dan saksi sebagaimana isi gugatan yang disampaikan. c-yul