Dia kemudian berangkat ke lokasi yang telah ditentukan dan mengambil sebuah bungkusan plastik berisi 5 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi. Sesampainya di rumah, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Melayu, Joni menimbang sabu seberat 500 gram dan 2 pil ekstasi seberat 1,24 gram.
Keesokan harinya Joni membagi 4 paket sabu menjadi 80 paket sabu masing-masing seberat 5 gram dan rencananya akan dijual seharga Rp7 juta per paket. Dengan bantuan Bayu, 80 paket sabu itu
terjual seharga Rp560 juta dan kemudian disetorkan Rp480 juta kepada orang suruhan yang tidak mereka kenal. Sebanyak Rp80 juta disimpan Joni sebagai bagian keuntungannya.
Tapi Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil membekuk Joni di baraknya, Kamis (24/3). Setelah melakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu seberat 98,25 gram, 2 butir pil ekatasi, timbangan digital, bundel plastik klip, sebuah ponsel, dan uang Rp1,75 juta. Saat interogasi, Joni mengaku telah 3 kali menjalankan perintah menjual sabu dari orang yang tidak dia kenal itu dengan jumlah sabu seberat 100 gram, 200 gram, dan 300 gram. Joni akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. dre