Panji Gumilang Resmi Menjadi Tersangka Penistaan Agama, Tim Dokter Nyatakan Kondisinya Sehat Dan Dapat Jalani Pemeriksaan

Redaksi

Panji Gumilang Resmi Menjadi Tersangka Penistaan Agama, Tim Dokter Nyatakan Kondisinya Sehat Dan Dapat Jalani Pemeriksaan

Corong Nusantara – Pada Selasa malam (1/8/2023), tim penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung selama hampir 8 jam di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ini adalah pemanggilan kedua Panji ke Bareskrim Polri, setelah sebelumnya ia berhalangan hadir karena sakit.

Pada saat pemanggilan pertama, Panji menyertakan surat keterangan dokter sebagai alasan ketidakhadirannya.

Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa kondisi kesehatan Panji Gumilang selama proses pemeriksaan dianggap layak dan sehat.

“Dalam proses pemeriksaan kesehatan, kondisinya dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers malam itu.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dimulai pada pukul 15.00 WIB. Selama pemeriksaan, Bareskrim Polri memastikan hak-hak Panji Gumilang seperti hak makan dan beribadah tetap terpenuhi.

“Dalam proses pemeriksaan, penyidik memastikan memberikan hak-hak kepada terperiksa, termasuk hak untuk makan malam dan beribadah, yang tentunya digunakan oleh yang bersangkutan,” lanjut Djuhandani.

Pukul 21.15, penyidik memberikan surat penangkapan yang disertai dengan penahanan terhadap Panji Gumilang. “Saat ini, saudara PG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Also Read