14.680 Vaksin Sinovac Tiba di Palangka Raya

Redaksi

VAKSIN – Tampak petugas sedang memeriksa serta memindahkan vaksin Covid-19 dengan pengawalan ketat di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Selasa (05/01/2021)Corong Nusantara/YULIANUS

**Menkes Harap Kepala Daerah Pertama Divaksin

 PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Sebanyak 14.680 dosis vaksin Sinovac kiriman Pemerintah Pusat RI yang diperuntukkan bagi Provinsi Kalimantan Tengah tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (05/01/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Vaksin-vaksin tersebut diterima oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Ayonni Rizal. Selanjutnya dikawal hingga Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kalteng Jalan Yos Sudarso Nomor 09, Palangka Raya.

Ayonni mengatakan, pihaknya akan mendistribusikan vaksin tersebut ke seluruh kabupaten di Kalteng, namun setelah izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) keluar.

“Kemungkinan rencananya tanggal 7-8 Januari 2021, keluarnya izin Badan POM. Jadi ada emergency use otoritatif. Karena itu, uji dari Badan POM itu perlu dilaksanakan dulu. Baru nanti setelah itu kita salurkan,” jelasnya kepada wartawan.

Dia menambahkan, rencana pendistribusian akan dimulai pada 8 Januari 2021 secara bergilir. Diharapkan pada 16 Januari bisa dilaksanakan vaksinasi serentak di seluruh Indonesia. Jumlah vaksin 14.680 ini sementara khusus untuk tenaga kesehatan atau sumber daya manusia kesehatan yang berada di pelayanan kesehatan. Setelah itu, baru nantinya tahap kedua ke masyarakat.

“Sekarang ini ujung tombaknya adalah tenaga kesehatan dulu, supaya pelayanan kesehatan tidak bermasalah.  Karena saat ini banyak dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal. Ini juga baru dosis pertama, dosisnya ada 2 kali dosis,” terangnya.

Menurut Ayonni, periode pertama ini rencana semula akan dikirim 39.000 dosis vaksin, namun saat ini 14.680 dosis yang telah dikirim untuk Kalteng.  Sedangkan untuk tenaga kesehatan itu dialokasikan 17.000 dosis lebih, artinya masih ada lagi yang dibutuhkan untuk tenaga kesehatan.

Di tempat yang sama, Kepala Badan POM Provinsi Kalteng Leonard Duma mengatakan, saat ini Dinas Kesehatan Kalteng telah memiliki fasilitas untuk penyimpanan vaksin agar tidak rusak. Penyimpanan vaksin Sinovac sesuai dengan persyaratan ‘rantai dingin’, diperlukan suhu antara 2-8 derajat Celcius.

“Dinas Kesehatan melalui Instalasi Farmasi Provinsi di sini sudah menyiapkan fasilitas untuk itu. Saat ini pengamatan dari inspektur kami suhu ruang penyimpanan 2,2 derajat Celsius. Berarti sangat aman,” bebernya.

Dijelaskan, saat ini memang belum ada izin penggunaan dalam keadaan emergency. Alasannya vaksin-vaksin tersebut disiagakan di Gudang Farmasi Provinsi Kalteng adalah dengan asumsi jika layak digunakan dalam arti aman digunakan, maka segera bisa didistribusikan.

“Alasan belum keluar, masih harus menunggu data. Terkait vaksin Covid-19 ini, kita belum punya data yang banyak. Harus dikumpul uji klinisnya yang dilakukan di negara kita, termasuk di negara lain yang tergabung di dalam PCIES. Jadi sistem pengawasan obat yang menyatu secara dunia dikumpulkan datanya dan dilakukan evaluasi.  Jadi kemungkinan tanggal 7-8 baru ada keputusan, dengan catatan data yang dihasilkan diuji klinis tahap 3 tidak ada yang membahayakan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Leonard mengatakan, vaksin yang ada saat ini adalah Sinovac, sesuai informasi yang beredar pemerintah telah menggalang kerja sama dengan berbagai pihak yang memungkinkan ketersediaan vaksin Covid-19. Seperti AstraZeneca dan Pfizer dalam masa penjajakan.

“Yakin tidak yakin berdasarkan hasil uji klinis. Di Indonesia, baru perampungan data uji klinis tahap 3. Terkait dengan beberapa negara sudah diberikan izin pemakaian dalam keadaan darurat, seperti yang dilakukan di Inggris. Yang terjadi di negara lain menjadi pertimbangan juga bagi kita. Kita terikat di dalam skema pengawasan farmasi yang dikoordinir oleh WHO,” imbuhnya.

Leonard mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan 3M. Karena kalaupun sudah divaksin, tetapi belum ada berhenti penularan transmisi lokal, itu masih terjadi pandemi.

Jadi harus tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mencuci tangan ini sesuai juga dengan Inpres No 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang harus mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.

“Imbauan ini sama dengan yang disampaikan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19. Walaupun sekarang sudah ada vaksin. Saya tegaskan ini belum ada izin penggunaannya, kedua harus tetap melakukan 3M, karena dinyatakan bebas kalau sudah ada pernyataan dari WHO bahwa pandemi Covid-19 sudah lewat,” tandasnya.

Vaksin Sinovac berasal dari  virus yang dimatikan. Jadi, ujar Leonard, hal ini dapat  menghapus keraguan dari masyarakat. Pemerintah tidak akan main-main dengan keselamatan warga negaranya, sehingga memastikan pengujian tahap 3 ini dilalui dengan baik dengan data yang bisa dipercaya baru dirilis, jadi tidak perlu penolakan.

Arahan Menkes

Setelah mendapat kiriman vaksin Covid-19, Dinas Kesehatan Kalteng mendapatkan arahan khusus bersama provinsi lainnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui virtual terkait penggunaannya. Vaksin ini akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit pemerintah, BUMN, rumah sakit milik TNI dan Polri, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul menyatakan, sudah mendapatkan arahan dari Kemenkes dan Kemendagri, Selasa (5/1), bahwa vaksin tersebut belum boleh digunakan sampai adanya izin dari Badan POM.

“Nanti vaksinnya didistribusikan ke kabupaten dan kota di Kalteng tanggal 8 sampai 12 Januari. Kalau sudah ada izin dari BPOM maka tanggal 13, 14 dan 15 sudah mulai penyuntikan perdana,” kata Suyuti.

Suyuti mengungkapkan, arahan dari Menkes dan Mendagri, diharapkan para kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota, Forkopimda seperti Kapolda dan Danrem beserta tokoh masyarakat kurang lebih 10 orang yang akan diberikan vaksinasi pertama dengan tujuan untuk memberikan keyakinan dan rasa aman bagi masyarakat. Namun, keikutsertaan mereka bersifat sukarela, tapi ini baru diskusi dan belum ada keputusan.

Ada sejumlah syarat untuk mereka yang akan mendapatkan vaksinasi pertama. Tidak boleh usia 59 tahun ke atas, kemudian yang sudah sembuh dari Covid-19 juga tidak perlu lagi vaksin karena sudah terbentuk kekebalan tubuhnya, tidak memiliki alergi atau kontra indikasi lainnya yang nanti akan diperiksa terlebih dahulu.

Melihat persyaratan calon penerima vaksin, lanjut Suyuti, maka Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng mendapatkan pengecualian tidak mendapatkan vaksin karena sudah pernah terpapar Covid-19 dan sudah sembuh, sehingga kekebalan tubuhnya sudah terbentuk. Tapi, tidak dipaksakan dan dilakukan secara persuasif, kecuali tenaga kesehatan merupakan mandatoris sehingga wajib asal tidak ada kontra indikasi.

“Jadi yang sudah pernah kena Covid dan sudah dinyatakan sembuh tidak ikut lagi mendapatkan vaksin itu karena kekebalan tubuhnya sudah terbentuk. Jadi kalau tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ikut, tapi bisa diwakilkan kepada yang lain,” imbuh Suyuti.

Jumlah tenaga kesehatan yang ada di Kalteng sebanyak 17.400 lebih sementara vaksin yang ada 14.680 dosis, sehingga masih ada kekurangan. Untuk itu akan melakukan prioritas kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien, kemudian tenaga non kesehatan yang bekerja dan berhubungan langsung dengan pasien seperti security dan sopir ambulans.

Sementara tenaga kesehatan yang bekerja di dinas akan menjadi prioritas berikutnya, kemudian tenaga kesehatan yang sudah terkonfirmasi positif dan dinyatakan sudah sembuh dan yang memiliki penyakit tertentu dan alergi sehingga tidak bisa menerima vaksin. Dengan memberlakukan prioritas maka jumlah vaksin yang ada ini cukup saja.

Dinkes belum mengetahui apa sanksinya apabila ada yang menolak divaksin, hanya saja Menkes meminta supaya wajib untuk vaksin, sehingga Dinkes akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19. dsn/yml

Also Read

Tags