TPAKD Diharap Dapat Mendukung Perekonomian Daerah

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Selasa (2/3). Pembentukan TPAKD Kota Palangka Raya ini dilakukan pada tanggal 29 Januari 2021 lalu.

Otto mengatakan beberapa kondisi yang menyebabkan pentingnya percepatan akses keuangan di daerah, antara lain masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.

“Lalu penyerapan pembiayaan terhadap sektor UMKM relatif masih rendah, serta belum adanya suatu forum di daerah untuk dapat melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan di daerah,” jelas dia.

Sehingga menurut Otto sangat penting upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pentingnya percepatan akses keuangan di daerah.

Sampai dengan akhir tahun 2020, disebutkan dia, di seluruh Indonesia telah terdapat 224 TPAKD, yakni 32 di tingkat provinsi dan 176 di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan di Provinsi Kalteng, telah dibentuk 5 TPAKD, yaitu TPAKD Provinsi Kalteng, TPAKD Kabupaten Katingan, TPAKD Kabupaten Kotawaringin Timur, TPAKD Kotawaringin Barat dan TPAKD Kota Palangka Raya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam sambutannya berharap inisiatif ini dapat memperkuat kerja sama antara stakeholders industri jasa keuangan di daerah. Dalam kerangka membuka sekaligus mempercepat akses keuangan daerah yang lebih produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wali Kota menambahkan, dalam kerangka implementasi dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, Pemko Palangka Raya sangat menyambut baik adanya kerja sama antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri beserta instansi terkait lainnya, yang berhubungan dengan program Percepatan Akses Keuangan Daerah melalui wadah TPAKD.

Fairid mengharapkan pembentukan TPAKD dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan pembangunan sektor perekonomian. Dengan mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif seluas-luasnya kepada masyarakat, mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, serta mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor usaha UMKM. dsn

Also Read

Tags