KUNKER DPR RI – Peladang Bakar Lahan Ditindak Humanis

Redaksi

PALANGKA RAYA- Hari kedua kunjungan kerja (kunker) Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (3/3/2021). Penekanan yang dilakukan srikandi Partai NasDem ini berkenaan dengan masuknya musim kemarau di Kalteng.

Legislator asal Kalteng ini meminta, masuknya musim kemarau tahun 2021 untuk dapat disikapi dengan bijak. Musim kemarau umumnya dijalankan para peladang membuka lahan dengan cara membakar lahan. Metode ini merupakan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak turun-temurun.

“Harapan saya, penindakan terhadap peladang yang membuka lahan dengan cara membakar tidak dilakukan dengan cara tegas. Apabila memang ada peladang yang ditangkap karena membakar untuk membuka lahan, lakukan pendekatan restoratif justice dalam proses penindakannya, ” kata Ary Egahni, saat menyampaikan sambutan pada kunker itu.

Ary Egahni menegaskan, penindakan terhadap peladang haruslah dilakukan dengan cara yang humanis. Lakukan pendekatan dengan cara kekeluargaan berupa dialog. Jangan langsung menindak para peladang dengan aturan karena membakar hutan dan lahan untuk dijadikan ladang.

Harapan inilah, kata Ary Egahni, kiranya dapat dijalankan dengan sebaik mungkin. Membakar hutan dan lahan pada musim kemarau memang dilarang, namun itu untuk daerah gambut. Sementara peladang membuka lahan di daerah non gambut, dengan luasan yang terbatas. Artinya, peladang jangan langsung disalahkan atas adanya kabut asap akibat membakar hutan dan lahan untuk ladang.

Ary Egahni mengungkapkan, sebelumnya ada pertemuan  dengan aparat kepolisian. Pada pertemuan tersebut, disampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah apabila terdapatnya pos-pos pengawasan. Catatannya, kebakaran hutan dan lahan yang membuat kabut asap terjadi di wilayah gambut, di mana tidak ada peladang yang membuka lahan di lahan gambut. ded

Also Read

Tags