Bentuk Satgas,  Polda Tangkap Mafia Tanah Palangka Raya

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan Frans Ever Kilat (48) warga Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya yang diduga sebagai pelaku mafia tanah di Palangka Raya, Kamis (25/2/2021) lalu.

Pelaku ditangkap setelah terbukti memalsukan tanda tangan pemilik lahan untuk dijual dengan harga tinggi. Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup untung sebesar Rp1,25 miliar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah bernama Frans Ever Kilat atas laporan korban Yatlinoto (56) warga Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya,” jelas Eko, Sabtu (6/3/2021).

Eko menerangkan, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban dengan memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Tanah tersebut dijual tersangka kepada Khanis Yovani pada Desember 2019 seharga Rp7 miliar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp1,25 miliar,” tuturnya.

Eko menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

“Di samping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan non identik dengan tanda tangan aslinya,” tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Polda-BPN Bentuk Satgas

Maraknya kasus penyerobotan lahan yang berimbas pada keresahan masyarakat, khususnya di Palangka Raya dan Kalteng, mendapat respons dari Polda Kalteng. Dalam waktu dekat, Polda Kalteng melalui Ditreskrimum akan segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, Satgas nantinya akan dilakukan oleh Subdit II Hardabangtah (Harta dan Bangunan Tanah) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kalteng.

Setelah nantinya terbentuk, Satgas akan mendata kasus-kasus tanah yang terjadi di Kalteng dan melakukan penindakan terhadap mafia tanah.

“Kita sedang menyusun pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3).

Budi menegaskan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah adalah wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.

“Terkait kasus mafia tanah yang sekarang ini meresahkan masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk mendata kasus-kasus tanah yang terjadi,” jelasnya.

Ditambahkan, penindakan terhadap mafia tanah merupakan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masuk dalam program Presisi, yakni polisi yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

“Tim Satgas Mafia Tanah Polda Kalteng pada 2020 lalu telah mendapat penghargaan dari BPN Kalteng karena menuntaskan target kasus mafia tanah,” tuturnya. fwa

Also Read

Tags