Tim Satgas Karhutla Kobar Tetap Berjaga di Lokasi Karhutla

Redaksi

PANGKALAN BUN -Hingga saat tim Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) Kabupaten Kotawaringin Barat terus berjaga di lokasi Km 12 Kelurahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan, bahkan saat ini pemerintah daerah tengah membuat Kanalisasi dan Embung.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah di dampingi Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol Arh Drajad Tri Putro dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar Tengku Alisyahbana mengatakan,  bahwa di lokasi Km 12 hingga km 15 Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama sudah tidak ada titik api, namun demikian karena kulture tanah yang berhambur, tim gabungan tetap siaga.

“Tiap hari ada 100 personil yang berjaga di Posko terpadu ini baik dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api, kami berjaga kalau ada titik api muncul dari lokasi yang sama, karena lahan yang terbakar kulture tanahnya gambut, saat ini kami tetap melakukan proses pendinginan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Sabtu (6/3) lalu di lokasi eks lahan Terbakar di km 12 kelurahan Mendawai Seberang.

Kapolres juga menambahkan, selain itu saat ini di eks lokasi lahan yang terbakar, tengah di buat Kanalisasi dan beberapa Embung, hal itu dalam upaya antisipasi bila terjadi kebakaran lahan, maka Tim dengan mudah mendapatkan air untuk pemadaman.

“Ada 4 unit Exavator yang terus bekerja, membuat kanal dan Embung, dimana kanal yang kita buat dengan panjang 1 km dan lebar 2 meter, sementara itu untuk Embung, setiap 300 meter di buat Embung dengan ukuran 7 meter x 7 meter, pembuatan kanal dan Embung ini sebagai tannpungan air hujan, dan begitu ada kejadian kebakaran maka Tim akan mudah mendapatkan pasokan air untuk pemadaman,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah tidak henti hentinya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini di tengah Pandemi Covid-19, jangan sampai masyarakat terkena penyakit ISPA akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan.

“Sanksi Hukum sudah jelas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, untuk itu masyarakat agar memahami perihal larangan membakar hutan dan lahan tersebut, padahal kami sejak jauh hari selalu memberikan sosialisasi, karena jika Karhutla sudah terjadi maka akan mengganggu semua aspek kehidupan,” tegas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. c-uli

Also Read

Tags