Ketua DPRD Kotim Dukung Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Ramadhan

Redaksi

Ketua DPRD Kotim Dukung Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Ramadhan

Corong Nusantara – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rinie mendukung upaya-upaya bersama dalam menjaga situasi daerah yang kondusif, terlebih selama bulan Ramadhan.

“Kita semua tentu mendukung dan berharap agar kondisi daerah kita selalu kondusif sehingga masyarakat kita umat Islam bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan ini dengan nyaman dan khusyuk,” kata Rinie di Sampit, Sabtu.

Secara khusus Rinie mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan suci Ramadhan kepada seluruh umat Islam di Kotawaringin Timur.

Menurutnya, kehidupan beragama di Kotawaringin Timur sudah sangat baik. Toleransi yang tinggi antarpemeluk agama juga terwujud dengan baik dan harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat selalu hidup rukun berdampingan meski memiliki berbagai perbedaan.

Politisi PDIP ini mengapresiasi dikeluarkannya imbauan bersama Bupati Kotawaringin Timur, Kapolres Kotawaringin Timur, Dandim 1015/Sampit dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah / 2022 di masa pandemi COVID-19.

Dia menilai imbauan bersama tersebut sebagai upaya mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai.

Selain itu, imbauan itu juga diperlukan sebagai pengingat karena bulan Ramadhan tahun ini harus dilalui dalam situasi pandemi COVID-19 yang masih terjadi.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Wacanakan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji

“Imbauan bersama itu harus kita dukung dan patuhi karena tujuannya untuk kepentingan bersama, terlebih saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi. Selain itu, tentu kita harus menghormati dan menghargai masyarakat kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” demikian Rinie.

Sementara itu Isi imbauan bersama itu terdiri dua bagian yaitu panduan kegiatan ibadah dan kegiatan ekonomi serta keamanan.

Ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam kegiatan selama Ramadhan ini. Panduan kegiatan ibadah berisi 12 poin imbauan seperti ajakan memperbanyak ibadah, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan penggunaan pengeras suara, penegasan diperbolehkannya vaksinasi saat berpuasa, peringatan nuzulul Qur’an, hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sementara itu pada panduan kegiatan ekonomi dan keamanan, terdiri lima poin imbauan. Isinya yaitu usaha kuliner seperti warung/rumah makan, kafe dan pelaku UMKM diwajibkan menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat, mulai imsak hingga menjelang buka puasa.

Poin lainnya yaitu penegasan bahwa tempat hiburan, diskotik atau karaoke dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Selain itu, masyarakat dilarang menjual, mengedarkan atau membunyikan petasan atau mercon. Selanjutnya, dilarang melakukan balapan liar.

Sementara itu poin terakhir yaitu ajakan kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Also Read