Hukrim  

Gerebek Arena Perjudian, Polisi Tangkap Bandar Dadu Gurak

*)Puluhan Motor dan Ayam Sabung Diamankan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Penggerebekan areal perjudian dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di Jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Minggu (22/5/2022) sore.
Kedatangan petugas tak pelak membuat puluhan pejudi tunggang langgang berhamburan menyelamatkan diri menghindar dari penangkapan.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu bandar dadu gurak bernama Yanoari alias Yani dengan barang bukti tiga mata dadu gurak,satu lapak dadu gurak dan uang tunai jutaan rupiah.
Selain itu petugas juga mengamankan 20 ekor ayam jago dan 44 sepeda motor yang ditinggalkan pejudi saat melarikan diri.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat akan seringnya perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut.
Lokasi perjudian menang agak jauh dari perkotaan sehingga menyebabkan sulitnya pemantauan.
“Tersangka bandar judi dadu gurak yang kita amankan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada warga yang merasa meninggalkan barang berharganya di lokasi penggerebekan untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Kalteng. Apabila tidak terbukti maka barang bukti akan dilepaskan.
“Jika merasa sepeda motornya kita amankan, datang ke Polda Kalteng. Akan kita lepaskan jika memang tidak terbukti terlibat,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.