Daerah  

Kendaraan Baru Gunakan Pelat Warna Putih

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Perubahan warna pada pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng dalam waktu dekat. Perubahan pada warna pelat nomor dimaksudkan untuk memaksimalkan kinerja sistem tilang elektronik (ETLE) dan pengawasan di malam hari.
Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadir Lantas AKBP Putu Dedy mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam akan diprioritaskan untuk kendaraan baru yang didaftarkan pada 2022 ini. Penggunaan pelat nomor berwarna putih berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, karena pelaksanaan penggunaan pelat berwarna putih ini selain menunggu material dari Korlantas Polri juga menunggu material yang sudah ada untuk dihabiskan terlebih dulu,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Mantan Kapolres Sukamara tersebut menuturkan, perubahan hanya terjadi pada warna pelat nomor kendaraan, sedangkan dari bentuk dimensi dan ukuran masih sama seperti yang dulu. Termasuk untuk biaya PNBP masih menerapkan harga lama, tidak ada kenaikan.
“Perubahan warna ini merupakan hasil riset dari Korlantas Polri untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik. Saat ini kita juga terus berupaya memperbaiki ETLE di Palangka Raya, karena beberapa waktu lalu alat berupa TP 50 yang terpasang di lokasi tersambar petir,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.