Hukrim  

ANTISIPASI ODOL-Dishub Palangka Raya Siapkan Aturan Masuk Kota

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Kendaraan dengan kondisi Over Dimensi dan Over Loading (muatan) menjadi permasalahan yang terus berupaya diselesaikan pemerintah. Program ataupun target pemerintah adalah bebas ODOL 2023. Namun, program ini terancam sulit dilaksanakan mengingat terbatasnya kewenangan yang dimiliki perhubungan dalam melakukan penindakan, ditambah pula masalah anggaran.

Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman Pakpahan, mengaku, kesal dengan kendaraan ODOL yang melintas dalam kota Palangka Raya. Tidak saja membahayakan, tapi juga membuat pemandangan yang kurang sedap. Ditambah lagi, kendaraan ODOL sudah tentu akan menimbulkan masalah lain yakni kerusakan jalan.

Namun demikian, tegas Alman, Dinas Perhubungan Palangka Raya tidak bisa menindak kendaraan ODOL yang melintas dalam kota Palangka Raya. Penindakan menjadi kewenangan pihak kepolisian, sementara dinas hanya sebatas mendampingi. Meskipun tidak bisa menindak, pemerintah akan mengambil langkah dalam mengantisipasi kendaraan ODOL yang melintas dalam kota Palangka Raya.

“Kita bertindak  berdasarkan aturan, sebab itu sekarang ini aturan sedang disusun kendaraan dengan muatan seperti apa yang boleh melintas dalam kota. Semua harus berdasarkan aturan, tidak bisa bertindak tanpa adanya aturan yang melandasinya. Aturan akan dibuat, sehingga aturan inilah yang akan menjadi dasar dalam melakukan penindakan,” kata Alman, saat menyampaikan langkah Dishub Palangka Raya dalam mengatasi ODOL yang melintas dalam kota Palangka Raya, Senin (13/6/2022) di Palangka Raya.

Menurut Alman, dampak kerusakan jalan adalah yang paling dirasakan dengan adanya kendaraan ODOL ini. Apabila aturan sudah ada, segera dijalankan, harapan besar kendaraan ODOL tidak melintas dalam kota, dan jalan juga tidak mengalami kerusakan. Aturan itu masih dalam proses penyusunan, diharapkan pada tahun ini dapat selesai.

Alman menegaskan, Dinas Perhubungan Palangka Raya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di jalan raya. Perhubungan hanya dapat menindak di jembatan timbang, dan terminal, di luar itu bukan kewenangan perhubungan. Solusi yang coba ditawarkan adalah dengan mengatur kendaraan yang boleh melintas dalam kota.

Segala sesuatu, jelas Alman, tidak serta merta dijalankan. Tahapan sosialisasi adalah yang paling penting untuk dilakukan. Apabila aturan tersedia, sosialisasi sudah dilakukan, maka penindakan akan dapat dijalankan. Aturan masih disiapkan, dan jangan sampai bertentangan dengan aturan diatasnya, termasuk pula melampaui kewenangan.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.