Hukrim  

Sapeno Gugat Ahli Waris H.Hadering Gantir

MUARA TEWEH/TABENGAN.com-Sapeno warga Muara Teweh mendaftarkan gugatannya atas ahli waris H Hadering Gantir di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (13/6/2022) pagi. Gugatan ini terpaksa dilakukannya karena sudah 3 kali mediasi, namun tidak ada kata sepakat di antara kedua belah pihak.

Sapeno datang ke Pengadilan Negeri Muara Teweh didampingi 3 advokat, yaitu Singkang W. Kasuma SH MH, Ari Yunus Hendrawan SH M.Kom dan Juniordo Limanson SH M.Pd.

Kepada wartawan, Ari Yunus menjelaskan, kenapa kliennya mendaftarkan gugatan. Bermula ketika keluarga  H Hadering Gantir, yaitu Alvia memberikan Surat Kuasa untuk melakukan Penjualan Tanah yang berada di Jalan Wanorejo kurang lebih 50 meter dari simpang arah Puruk Cahu pada tanggal 22 Januari 2020 lalu

“Klien kami telah berhasil melakukan penjualan atas tanah itu kepada puluhan pembeli. Setelah itu, uang hasil penjualan diserahkan kepada keluarga pemilik tanah melalui Wahyu Ramadhan yang merupakan anak dari Pemberi Kuasa (Alvia).

Berselangnya beberapa waktu, Pemberi Kuasa tersebut meninggal dunia, dan tiba-tiba ahli waris lain dari H. Hadering Gantir, yaitu Drs Trensis, membuat dan memberikan kuasa lagi kepada keluarga Alvia yang lain, yaitu Maulida pada tanggal 1 Maret 2022, untuk melakukan penjualan tanah pada objek yang sama,” terang Ari Yunus kepada Tabengan.

Mengetahui hal tersebut, sambung Ari Yunus, para pembeli yang lama dengan kliennya Sapeno menuntut pengembalian uang mereka, dan membatalkan Pembelian Tanah tersebut.

“Klien kami sudah berupaya  untuk meminta dana yang sudah diterima oleh Wahyu Ramadhan agar untuk dikembalikan, dan sampai melapor ke Polres Barito Utara, namun keluarga dari ahli waris tersebut terkesan menghindar tidak mau menyelesaikan, bahkan tidak ada titik temu pada saat dilakukan mediasi,” tukas Ary Yunus.

Menurut Ary Yunus, apa yang terjadi ini sangat merugikan kliennya. Ditambah lagi, untuk tanah tersebut kliennya sudah mengeluarkan biaya Rp212.000.000,-.

“Total kerugian materil yang dialami oleh klien kami sebesar Rp968.000.000,-, belum lagi kerugian Inmateril-nya. Oleh sebab itu, klien kami melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Muara Teweh,” tegas Ari Yunus.c-hrt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.