Hukrim  

Jual Minyak Tanah, Surianto Jadi Terdakwa

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Surianto Martinus alias Surya menjadi terdakwa  perkara pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (mitan) bersubsidi dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/6/2022). Polisi yang menyamar sebagai pembeli mendapati barang bukti berupa 4.600 liter mitan bersubsidi.

Perkara berawal ketika Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi tentang dugaan penjualan mitan bersubsidi secara ilegal. Polisi melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli mitan di rumah Surya. Setelah berhasil melakukan kontak, aparat langsung melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penjualan mitan bersubsidi yang dilakukan oleh Surya.

Barang bukti yang ditemukan berupa mitan warna ungu yang merupakan mitan bersubsidi. Ada pula 14 buah drum masing-masing berisi 200 liter mitan 1 buah tandon berisi 1000 liter mitan, 1 buah tandon berisi 600 liter mitan  1 unit mesin pompa minyak, 2buah selang, 1 buah keran, 1 buah alat pembuka tutup drum berupa besi plat bertangkai, 1 buah alat penakar minyak tanah ukuran 1 liter, 3 buah corong,1 buah ember seng ukuran 20 liter, 6 buah jerigen berisi 200 liter mitan. Serta uang hasil penjualan mitan subsidi sebesar Rp2,2 juta.

Surya memperoleh mitan dengan membeli dari penjual-penjual eceran yang menggunakan sepeda motor yang tidak dia kenal. Dia biasanya membeli antara 200 hingga 220 liter dengan harga Rp10.000 per liter. Mitan tersebut akan dijual kembali ke pembeli di Kota Kasongan dengan harga Rp11.000 per liter. Kegiatan jual beli mitan tersebut telah berlangsung sejak bulan Juni 2021.

Berdasarkan penakaran oleh Dinas Perdagangan Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya mendapati berat BBM sebanyak 4.600 liter. PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal (PPNFT) Pulang Pisau menyimpulkan bahwa sampel mitan  yang disita dari Surya sama dengan mitan bersubsidi yang dikeluarkan oleh PT PPNFT Pulang Pisau.

Yodha Galih Baniaji selaku Sales Branch Manager PT Pertamina di Kalimantan Tengah menyatakan, mitan berwana ungu yang dijual oleh Surya tidak diperbolehkan dijual di Kabupaten Katingan. Surya juga tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan BBM berupa minyak tanah bersubsidi.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Surya dengan ancaman pidana dalam Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.