+ Berkendara Pakai Sedal Jepit Tidak Ditilang
PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Sepekan Operasi Patuh Telabang 2022 berlangsung, sebanyak 1.405 pelanggar menjalani penindakan berupa tilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng dan Satlantas Polres jajaran.
Pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar rambu Apill masih mendominasi di wilayah hukum Polda Kalteng.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kabag Bin Ops Kompol Renaldi mengatakan, berdasarkan Analisa dan Evaluasi (Anev) kegiatan Operasi Patuh Telabang 2022 dari 13-19 Juni, setidaknya ada 1.405 penindakan tilang kepada pelanggar.
“Jumlah ini adalah penilangan secara konvensional, baik melalui sistem hunting maupun stationer. Sedangkan untuk penindakan menggunakan ETLE ada 27 pelanggar, namun belum dikonfirmasi balik,” ujarnya.
Selain penindakan tegas berupa sanksi tilang, Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran turut memberikan tindakan berupa teguran kepada pelanggar. Sepekan berlangsung ada 1.300 teguran yang diberikan.
“Penindakan tilang tertinggi berada di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 181 tilang. Pelanggaran paling banyak mengenai penggunaan helm dan melanggar lampu merah,” ujarnya.
Menindaklanjuti fenomena sandal jepit yang kini viral di tengah masyarakat, Renaldi menuturkan hal tersebut hanyalah bersifat anjuran dan imbauan. Korlantas Polri dalam hal ini bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat terkait standar keamanan saat berkendara.
“Tidak ada penilangan terhadap penggunaan sandal jepit. Itu imbauan dari Korlantas karena penggunaan sandal jepit saat berkendara tidak melindungi kaki ketika terjadi kecelakaan dan sebagainya,” tuturnya. fwa