PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Her (35), terdakwa perkara pencabulan, terancam tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Wajar saja hukuman seberat itu karena keponakannya yang masih berusia 13 tahun dia buat mabuk dengan sabu lalu diperkosa saat tidak sadarkan diri,” tanggap Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum Terdakwa kepada Wartawan, Selasa (21/6/2022).
Berawal ketika Her datang ke Kota Palangka Raya dengan tujuan menjual emas, Rabu (29/12/2021). Her mendatangi rumah saudaranya dan bertemu dengan korban yang juga tinggal di sana. Tante korban menitipkan korban kepada Her agar diantarkan ke sebuah desa di Kabupaten Pulang Pisau untuk mengikuti vaksinasi.
Malam harinya saat dalam perjalanan, Her menghentikan sepeda motornya di hutan dekat sebuah sekolah. Her mengeluarkan seperangkat alat isap narkotika jenis sabu. Dia memaksa korban untuk mengisap sabu hingga berkurang kesadarannya. Saat itulah Her memaksa korban berhubungan intim dengannya. Korban sempat berteriak dan melawan namun karena kalah tenaga sehingga tidak berdaya. Usai melampiaskan nafsunya, Her berpesan kepada korban agar bersikap biasa dan tidak bercerita kepada orang lain.
Pada kejadian kedua, Her yang menunggu kedatangan korban akan datang menghidupkan pompa air di sebuah sekolah. Ketika korban datang, Her kembali memaksanya mengisap sabu sehingga tidak sadarkan diri. Namun ketika Her mencabuli korban, ternyata paman korban datang memanggil dan mencarinya. Karena panik, Her kabur melalui jendela.
Korban yang separuh sadar akhirnya ditemukan oleh pamannya. Kepada pamannya, korban mengaku baru dari ruangan sekolah bersama pamannya yakni Her. Paman korban yang curiga kemudian mencari Her yang akhirnya berkelit tidak pernah bertemu dengan korban. Namun keponakan terdakwa yang lain justru memberitahu ibu korban tentang kebenaran adanya pencabulan tersebut. Her akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian memprosesnya secara hukum. dre