Hukrim  

Residivis Ditangkap Usai Curi Motor 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.com – Pernah menjalani kehidupan di balik jeruji besi, nyatanya tak membuat Deni alias Sekoteng jera. Residivis kasus curanmor ini kembali ditangkap kepolisian usai melakukan curanmor. Pria berumur 30 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Rakumpit bersama Resmob Polresta Palangka Raya, Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah, di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan, Senin (21/6/2022).

Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, aksi pencurian bermula ketika korban bernama Astin (59) tengah membersihkan lahan miliknya di Jalan Tumbang Talaken Km 70, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit pada Jumat (15/6/2022) lalu. Saat itu korban memarkirkan motor Honda Revo Fit bernopol KH 5567 YJ tak jauh dari lahan.

Setelah selesai, korban lantas bermaksud pulang dan telah menemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Setelah kita menerima laporan dari korban, penyelidikan segera dilakukan. Pelaku berhasil kita tangkap bersama Polres Katingan,” tegasnya didampingi Kanit Reskrim Aipda Manulang, Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut dikatakan, pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku telah dibawa dan diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya. “Barang bukti curanmor berupa motor Honda Revo sudah kita amankan. Motifnya ekonomi,” pungkasnya.  fwa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.