PALANGKA RAYA/TABENGAN.com- Rahmad Hidayat alias Dayat terbukti membeli 0,32 gram narkotika jenis sabu di Kompleks Ponton sebelum terciduk oleh patroli polisi. Dayat terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 1,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/6).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim tidak jauh berbeda dari tuntutan penjara selama 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya
Perkara bermula ketika aparat Polda Kalteng melaksanakan tugas Patroli Presisi Reaksi cepat (PPRC) Sepeda Motor di daerah Ponton atau seputaran Pelabuhan Rambang dan Jalan Riau, Sabtu (19/2) tengah malam.