*)Kurang dari 12 Jam, Pelaku Ditangkap
PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Percobaan pencurian terjadi di Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Selasa (5/7) dini hari. Satu unit mesin ATM Bank Kalteng yang berada tepat di depan Apotek Khansa menjadi sasaran pembobolan.
Aksi percobaan pencurian diketahui ketika warga hendak melakukan transaksi di dalam ATM Bank Kalteng. Ketika masuk, pintu bagian bawah yang berisi brankas uang sudah dalam kondisi terbuka.
Usai menerima laporan, anggota dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan.
Olah TKP dilakukan di lokasi kejadian dengan memasang garis polisi. Tak lama pihak Bank Kalteng segera mengamankan 4 boks berisi uang yang ada di dalam brankas ATM.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kepolisian telah mengamankan CCTV yang ada di dalam ATM dan di toko sekitar.
Diketahui, aksi percobaan pencurian terhadap ATM Bank Kalteng sudah 2 kali terjadi. Sebelumnya kejadian serupa juga terjadi di ATM Bank Kalteng di Jalan Rajawali km 5.
Pihak kepolisian menyebut, sejauh ini belum ada ditemukan kerugian uang tunai dari aksi pencurian tersebut. Pelaku hanya bisa membuka penutup ATM.
PELAKU DITEMBAK
Kurang dari 12 jam, tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Resmob Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku percobaan pencurian di ATM Bank Kalteng, Jalan Rajawali, Selasa (5/7/2022) dini hari.
Criswandeno (29) pria asal Kabupaten Gunung Mas ditangkap petugas di Jalan Tingang Kota Palangka Raya, dari rumah persembunyiannya sekitar pukul 16.00 WIB.
Peluru timah panas aparat terpaksa harus menembus kaki kanan resividis kasus pencurian ini ketika mencoba melarikan diri saat pengembangan pencarian barang bukti.
Selain melakukan percobaan pencurian di ATM Bank Kalteng, pelaku juga beraksi di sebuah rumah di Jalan Tingang dan berhasil membawa kabur satu unit televisi.
“Jadi ketika gagal mencuri di ATM Bank Kalteng, pelaku beraksi di rumah warga di Jalan Tingang,” ucap Dir Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Selasa malam.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yangvaru keluar dari penjara pada Maret 2022 lalu. Pelaku beraksi menggunakan palu dan obeng untuk mencongkel ATM dan rumah warga.
“Pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya yang ingin beraksi di Palangka Raya dan Kalteng,” tegasnya. fwa