PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Penindakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba tak kunjung henti dilakukan Polda Kalteng. Sejumlah peningkatan terhadap pengungkapan kasus, bahkan terus terjadi diiringi dengan jumlah tersangka dan barang bukti.
Pada semester I (6 bulan) 2022 saja, terhitung sejak Januari-Juni, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran berhasil meringkus 469 pelaku penyalahguna narkoba dari 374 kasus yang terungkap.
Meski mengalami penurunan pada tingkat penanganan kasus, jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2021, namun peningkatan terjadi pada jumlah tersangka dan barang bukti dengan sangat signifikan.
Semester I kali ini, Polda Kalteng telah menyita sedikitnya 20.875 gram sabu, 258 butir pil ekstasi, 946 butir Karisoprodol dan 6.060 butir obat daftar G. Sedangkan di semester I 2021 pengungkapan sabu hanya 8.258 gram.
Dari kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Polda Kalteng dan Polres jajaran, dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba di Kalteng merupakan jaringan dari Pontianak dan Banjarmasin.
Melalui jalur peredaran Pontianak menuju Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan dan Palangka Raya. Kemudian jaringan Banjarmasin melalui Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Timur-Barito Selatan, Barito Timur-Barito Utara-Murung Raya, Kapuas dan Pulang Pisau.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap 10,74 adalah pemakai, kemudian 88,59 persen sebagai pengedar dan 0,67 persen bandar sabu.
“Melihat dari banyaknya barang bukti yang kita sita selama semester I 2022, ini harus menjadi sinyal bahaya bagi petugas dan masyarakat, jika pengedar narkoba tidak mengenal situasi. Untuk itu, kita meminta dukungan kepada masyarakat terus menjaga diri dari bahaya narkoba dan segera melaporkan ke pihak berwajib, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya. fwa