PALANGKA RAYA/TABENGAN.com– Joni alias Cuncun diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8). Dia didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Lima paket sabu dengan berat total 500 gram dan 2 butir ekstasi dengan berat total 1,24 gram,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Joni mendapat telepon dari seorang yang tidak dia kenal, Rabu (16/3).
“Ini saya yang nawarin bisnis kemarin. Hari ini ada anak buah yang antar barang ketempat kamu sekitar jam 5 sore dan seperti biasa diletakkan di salah satu pot bunga didepan Tiara Batara (alun-alun kota) di Jalan Ahmad Yani dekat Kantor Bupati Barito Utara,” ucap orang itu.
“Siap bos, nanti saya ke sana. Sabu yang dititip sebelumnya sebanyak 3 paket sudah habis terjual dan uang hasil penjualannya sudah ditransfer melalui BRI Link, selanjutnya siap menerima titipan sabu,” balas Joni.