Bursa Aset Kripto Resmi Berdiri Di Indonesia: Inilah Daftar Pedagang Terdaftar

Redaksi

Bursa Aset Kripto Resmi Berdiri Di Indonesia: Inilah Daftar Pedagang Terdaftar

Corong Nusantara – Bursa kripto secara resmi telah diluncurkan setelah Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan pada 17 Juli 2023 lalu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto di Indonesia.

Dalam acara peresmiannya, Menteri Zulkifli menyatakan bahwa kehadiran bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan meningkatkan transparansi dan efektivitas transaksi.

“Kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh pemangku kepentingan, asosiasi, serta lembaga terkait lainnya, diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini dapat berkembang secara optimal,” ujar Menteri Zulkifli di Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menyatakan bahwa pembentukan bursa kripto merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para pelanggan yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi.

Presiden Direktur CFX, Subani, menyatakan bahwa sebagai pengelola resmi bursa kripto di Indonesia, CFX bertanggung jawab untuk mematuhi arahan pemerintah.

“Mengingat pembentukan bursa kripto ini tidaklah mudah, kami berkomitmen untuk memberikan keterbukaan dan menjaga keamanan transaksi. CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan pemahaman produk kripto semakin baik di Indonesia,” ungkap Subani.

Menurutnya, CFX juga akan terus mengikuti perkembangan dunia kripto.

Baca Juga :  Binance Hentikan Layanan Pertukaran Kripto Di Spanyol

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami sebagai bursa berjangka. Sejauh ini, sudah ada 23 calon pedagang aset kripto yang terdaftar dari total 30 calon,” tambah Subani.

Berikut ini adalah daftar calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di PT Bursa Komoditi Nusantara:

  • PT Aset Digital Berkat (dikenal sebagai “Tokocrypto”)
  • PT Aset Digital Indonesia (dikenal sebagai “Incrypto”)
  • PT Aset Kripto Internasional (dikenal sebagai “NVX”)
  • PT Bumi Sentosa Cemerlang (dikenal sebagai “Pluang”)
  • PT Cipta Koin Digital (dikenal sebagai “Naga”)
  • PT Coinbit Digital Indonesia (dikenal sebagai “Coinbit”)
  • PT CTXG Indonesia Berkarya (dikenal sebagai “Mobee”)
  • PT Cyrameta Exchange Indonesia (dikenal sebagai “Cyra”)
  • PT Galad Koin Indonesia (dikenal sebagai “Galad”)
  • PT Gerbang Aset Digital (dikenal sebagai “Fasset Indonesia”)
  • PT Gudang Kripto Indonesia (dikenal sebagai “Gudang Kripto”)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (dikenal sebagai “INDODAX”)
  • PT Indonesia Digital Exchange (dikenal sebagai “DEX”)
  • PT Kagum Teknologi Indonesia (dikenal sebagai “Ajaib Kripto”)
  • PT Kripto Maksima Koin (dikenal sebagai “KMK”)
  • PT Luno Indonesia LTD (dikenal sebagai “Luno”)
  • PT Mitra Kripto Sukses (dikenal sebagai “MKS”)
  • PT Pantheras Teknologi Internasional (dikenal sebagai “Pantheras”)
  • PT Pedagang Aset Kripto
  • PT Pintu Kemana Saja (dikenal sebagai “Pintu”)
  • PT Plutonext Digital Aset (dikenal sebagai “PlutoNext”)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (dikenal sebagai “REKU”)
  • PT Sentra Bitwewe Indonesia (dikenal sebagai “Bitwewe”)
  • PT Tiga Inti Utama (dikenal sebagai “Triv”)
  • PT Triniti Investama Berkat (dikenal sebagai “Bitocto”)
  • PT Tumbuh Bersama Nano (dikenal sebagai “Nanovest”)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (dikenal sebagai “Upbit”)
  • PT Utama Aset Digital Indonesia (dikenal sebagai “Bitime”)
  • PT Ventura Koin Nusantara (dikenal sebagai “Vonix”)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia

Also Read